ARGA MAKMUR RU.ID - Pesta demokrasi di desa diproyeksi bakal digelar pada Juni 2022 mendatang. Ancang-ancang ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Ir. Budi Sampurno, soal proses pemilihan Kepala Desa yang bakal dilaksanakan oleh 183 desa itu.
\"Diproyeksikan Juni 2022,\" ujar Budi Sampurno, kemarin.
Kerja estafet juga terjadi dalam persiapan pesta politik desa itu. Pasalnya, selain daerah yang harus secepat mungkin merampungkan rujukan pedoman Pilkades serentak. Daerah juga mesti merampungkan instrumen penyelenggaraan dana desa dan alokasi dana desa 2022 yang bakal menjadi saduran desa.
\"Karena itu, pemerintah daerah mengupayakan sesegera mungkin merampungkan regulasi untuk pedoman desa,\" ungkapnya.
Disinggung soal anggaran Pilkades? Budi menyampaikan, secara teknis daerah telah menyediakan dan akan memerikan bantuan keuangan. Hanya saja, teknisnya tengah disusun. Namun dia belum memberikan penjelasan gamblang. Bantuan keuangan di kisaran Rp 11 juga hingga Rp 13 juta per desanya. Besaran bantuan keuangan itu, terus dia, salah satunya dipengaruhi oleh jumlah mata pilih.
\"Desa masih akan menganggarkan untuk kebutuhan prokes, salah satunya,\" tandasnya.
- Daftar Pilkades, Incumben dan Perangkat Wajib Cuti
SEMENTARA ITU, Plt Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Afran Kurniawan, SE melalui Kasi Pemerintahan, Sutikno, S.IP mengaku, Perbup Pilkades serentak tahun 2022, belum diterimanya. Namun berdasarkan kisi-kisi yang terurai dalam draft Perbup Pilkades yang masih proses pengajuan di bagian hukum Sedkab BU. Sutikno mengaku, beberapa poin tahapan yang akan dilalui pada pelaksanaan Pilkades mendatang, sudah mulai tergambarkan. Adapun beberapa poin yang tergambar, menurut Sutikno, meliputi pembentukan panitia hingga jadwal pelantikan kepada Kades terpilih.
\"Produk Perbupnya belum turun tapi kisi-kisi tahapan Pilkades sudah ada,\" ujarnya.
Diungkapkan Sutikno, dalam draft Perbup itu dijelaskan, terhitung mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa (Cakades), setiap kandidat yang memiliki jabatan seperti perangkat desa, incumben hingga kandidat dari PNS, diwajibkan mengambil cuti.
\"Kalau anggota BPD harus mengundurkan diri sedangkan perangkat desa, incumben, termasuk Cakades dari PNS, harus cuti setelah mendaftarkan diri ke panitia. Ketika incumben cuti, jabatan Kades depinitif akan diserahkan ke Plt,\" terangnya.
Sutikno juga membeberkan, Perbup Pilkades belum diturunkan karena Januari, draft Perbup masih tahap pengajuan di bagian hukum Sedkab BU untuk selanjutnya disahkan oleh Bupati BU. Setelah disahkan maka Februari, Pemkab BU melakukan pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Berikutnya Maret, tahapan dilanjutkan ke proses pembentukan panitia pengawas Pilkades tingkat kecamatan dan dilanjutkan ke tahap pembentukan panitia Pilkades tingkat desa.
\"Kira-kira seperti itu tahapan yang sudah terencana dalam Perbup. Finalnya, pelantikan kepada Kades terpilih dijadwalkan pada bulan Agustus,\" demikian Sutikno. (bep/sig)