Perbup DD/ADD Ditarget Tuntas Awal Tahun, Dananya Menurun

Senin 10-01-2022,13:04 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2022, agaknya bakal lebih cepat. Ini jika melihat proyeksi rilis Perbup Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pejak dan Retribusi (BHPR) yang menjadi komposan siltap desa setiap tahunnya. Bahkan, di awal tahun 2022 ini, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur penggunaan DD/ADD itu. Pantauan Radar Utara, beberapa parameter regulasi teknis yang menjadi jujugan daerah, sudah dirilis. Utamanya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/2021 tentang Penggunaan Dana Desa yang sebelumnya masih menjadi ganjalan, untuk menyusunan produk hukum daerah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Ir. Budi Sampurno, saat dikonfirmasi soal ini menyampaikan, kini daerah sudah menyusunan produk hukum daerah itu. Dia juga mengamini, parameter regulasi yang sebelumnya ditunggu yakni PMK tentang penggunaan dana desa, sudah diterbitkan oleh pusat. \"Secara umum, regulasi teknisnya sudah dirilis pemerintah. Kini daerah tengah memproses,\" ujar Budi Sampurno, kemarin. Disinggung soal limit, maklum beberapa waktu terakhir ini, suara meminta agar daerah segera mungkin merilis produk hukum yang menjadi rujukan desa menyusun APBDes, terus terdengar. Mantan Camat Ketahun ini menyampaikan deadline waktunya. \"Kita berupaya bulan ini (Januari 2022, red) sudah bisa diterbitkan. Kuncinya, tidak ada regulasi baru yang mengatur soal penyelenggaraan dana desa,\" terangnya. Untuk diketahui, besaran sumber desa di tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan. Dana Desa yang sebelumnya di angka Rp 170,9 miliar, tahun ini menjadi Rp 164 miliar. Situasi yang sama juga terjadi untuk ADD yang tahun ini menjadi Rp 76 miliar dari sebelumnya Rp 80 miliar lebih, dari angka Rp 85,9 miliar yang menjadi obyek refocusing tahun lalu. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait