Kades Terdakwa Korupsi Masih Terima Hak Kades

Jumat 07-01-2022,14:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Status Kepala Desa Kali nonaktif yang disandang SD, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi penyelenggaraan Dana Desa Kali, Kecamatan Arma Jaya, Bengkulu Utara (BU), urung melanjut ke proses pemecatan oleh pemerintah daerah. Kasus yang kini menjeratnya, urung divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu karena sidang vonis ditunda. Status kades non aktif, secara administratif sudah tidak lagi memimpin pemerintahan. Hanya saja, masih menerima hak-haknya selaku kades. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DMPD) BU, Ir. Budi Sampurno, mengiyakan soal status hukum kades yang kini tengah duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi itu. Dia menyampaikan, kini posisinya di pemerintahan desa dinonaktifkan. Tapi hak tertentu selaku kades masih melekat. \"Pemerintah Daerah baru bisa melakukan tindakan administratif final, setelah ada keputusan hukum tetap,\" kata Budi Sampurno, kemarin. Meski begitu, roda pemerintahan di desa tetap berjalan. Desa Kali, kata dia, sudah dipimpin oleh pelaksana tugas atau plt. Kondisi yang sama juga terjadi untuk Desa Batu Layang Kecamatan Hulu Palik yang kades definitifnya tersandung kasus korupsi. Desa itu kini dipimpin plt, dimana Sekdes yang menempati posisi tersebut. \"Desa Batu Layang permasalahannya tidak bisa mencairkan DD Tahap III. Karena belum bisa menyuguhkan realisasi DD Tahap II. Tapi roda pemerintahan di desa itu tetap dijalankan oleh plt kades,\" terangnya. Terpisah, Kajari BU, Elwin Agustian Khahar, SH, MH, melalui Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH, tak menyangkal ditundanya persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan (Tipikor) Bengkulu yang sedianya digelar kemarin. \"Sidang vonisnya ditunda, karena terdapat anggota majelis hakim yang berhalangan,\" ujar Denny, di telepon, kemarin. Terdakwa SD, dalam kasus dugaan korupsi di desa yang dipimpinnya itu, dijerat dengan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdapat frasa \"Korupsi secara bersama-sama\" dalam pasal yang menjeratnya itu. Jaksa belum mengumbar soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam potensi pengembangan kasus dalam kasus ini. Jaksa mengaku masih akan melihat dan mencermati fakta-fakta persidangan dan akan mengambil langkah-langkah prosedural usai perkara ini memiliki putusan inkrah. \"Sidang vonis diagendakan pekan depan, tepatnya Jum\'at (14/1) mendatang,\" bebernya. Sebelumnya, Kuasa Hukum Terdakwa, Kris Nugroho,SH, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pasal tuntutan jaksa itu. Kris menegaskan, dari serangkaian fakta-fakta persidangan yang muncul, ditambah lagi dengan adanya keterangan dari kliennya, Kris menduga adanya keterlibatan orang lain yang turut menikmati dana desa yang menjadi obyek penyidikan jaksa. \"Kami menduga kuat, adanya keterlibatan orang lain dalam persoalan ini,\" ujar Kris. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait