Terdakwa Korupsi Baju Linmas Kembalikan Kerugian Negara

Kamis 06-01-2022,14:37 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU.ID – Dari 7 orang terdakwa terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Pakaian Linmas Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko. Sebanyak empat terdakwa telah mengembalikan Kerugaina Negara (KN). Keempat terdakwa itu yakni AH, RD, KS dan SR. “Selasa (4/1/2022) kemarin, keempat terdakwa itu mengembalikan kerugian Negara,” kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH. Dari keempaat terdakwa itu, total KN yang dikembalikan sebesar Rp 145 juta, dari total kerugian Negara  mencapai Rp 329,5 juta. Pengembalian kerugian Negara itu, dititipkan tedakwa ke Kejaksaan. Dan langsung dititipkan ke rekening Kejaksaan. Pihaknya juga masih menunggu pengembalian kerugian Negara dari tiga terdakwa lainnya yakni DP, IJ dan terdakwa J selaku penyedia. Ia juga menyampaikan, meski terdakwa melakukan pengembalian kerugian Negara, tidak menghapus tindak pidana yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kasi Pidsus juga menyampaikan, hari ini telah diagendakan persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, yakni pemeriksaan saksi ahli dari LKPP dan ahli auditor BPKP. “Perkara ini masih terus berjalan di Pengadilan Tipkor Bengkulu. Hari ini pemeriksaan saksi ahli,” terangnya. Diketahui dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Pakaian Linmas Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko itu diduga kuat merugikan negara Rp 329,5 juta lebih dari pagu kontrak Rp 834 juta lebih. Para tersangka yang saat ini berstatus terdakwa, lima orang adalah ASN dijajaran Pemkab Mukomuko dan dua terdakwa dari pihak penyedia. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait