NAPAL PUTIH RU.ID - Camat Napal Putih, Abdul Hadi, S.IP melalui Kasi PMD, Akbal menegaskan, pertanggungjawaban desa dalam mengelola anggaran di tahun 2021 tidak hanya disampaikan kepada Bupati BU. Tetapi desa juga wajib menyampaikan LPPD dari pengelolaan DD TA 2021 kepada masyarakat melalui lembaga BPD. \"BPD memiliki fungsi pengawasan yang sama. Sehingga desa juga harus menyampaikan LPPD-nya kepada BPD selaku perpanjangan dari masyarakat,\" terangnya. Lebih jauh Akbal mengatakan, BPD pun berhak mendesak masing-masing Pemdes-nya untuk melihat langsung laporan realisasi pekerjaan yang sudah dilaksanakan selama satu tahun anggaran ini. Kata Akbal, BPD berhak memberikan catatan-catatan khusus kepada pekerjaan desa yang dianggap kurang sesuai dengan hasil pekerjaan di lapangan. \"Namun catatan atau masukan yang diberikan oleh BPD harus bersifat membangun dan sesuai fakta di lapangan. Jangan mencari-cari masalah karena hakikatnya, desa dan lembaga BPD adalah satu kesatuan yang berkaitan dalam mendorong jalannya roda pemerintahan di desa ke arah yang lebih baik. Silahkan jalankan tupoksi masing-masing sesuai ketentuan yang ada,\" tandas Akbal.(sig)
Desa Wajib Sampaikan LPPD ke BPD
Kamis 06-01-2022,14:24 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :