Pledoi Lisan, Jaksa: Kades Kali Minta Keringanan Hukuman

Kamis 06-01-2022,12:53 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Gelanggang sidang kasus dugaan korupsi yang kini menyeret Kades Kali non aktif, SD, hari ini, diagendakan menghadapi sidang vonis. Sidang pekan lalu, terdakwa tunggal dugaan korupsi dana desa di wilayah Kecamatan Arma Jaya TA 2020 yang merugikan negara ratusan juta, dalam modus operandi kegiatan fiktif dan mark up itu, terdakwa menyampaikan pembelaan (pledoi,red) atas tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Dalam pledo lisan itu, terdakwa meminta keringanan hukuman lantaran dirinya sebagai kepala rumah tangga. Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Humas yang juga Kasi Intel, Denny Agustian, SH, MH, menyampaikan adanya pledoi lisan dalam sidang daring pekan lalu itu. Terdakwa SD, kata Denny, menyampaikan pembelaannya secara lisan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. \"Singkatnya, dia (terdakwa,red) meminta adanya keringanan hukuman,\" ujar Denny, kemarin, atas tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara itu. Dalam perkara ini, Terdakwa tunggal di kasus rasuah penyelenggaraan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2020 itu, lepas dari dakwaan primair. Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) BU, menjeratnya dengan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disinggung soal kemungkinan adanya tersangka baru?, maklum dalam pasal yang digunakan oleh jaksa, menegaskan adanya frasa \"Korupsi secara bersama-sama\". Denny menyampaikan, saat ini pihaknya juga mencatat adanya fakta-fakta persidangan. Ketika pihaknya menemui adanya unsur, tentang adanya tersangka atau pihak lain yang terlibat dalam obyek penyidikan, dipastikannya akan disikapi secara profesional. \"Tentu fakta-fakta persidangan juga menjadi rujukan sikap kami. Ketika ditemukan adanya unsur yang kuat untuk menetapkan adanya pihak lain, maka akan kita jadikan obyek penyidikan lanjutan,\" tegasnya. Terpisah, Kuasa Hukum Terdakwa, Kris Nugroho, SH, saat dikonfirmasi kemarin, membenarkan adanya pasal tuntutan jaksa itu. Kris menegaskan, dari serangkaian fakta-fakta persidangan yang muncul, ditambah lagi dengan adanya keterangan dari kliennya, Kris menduga adanya keterlibatan orang lain yang turut menikmati dana desa yang menjadi obyek penyidikan jaksa. \"Tentunya akan kami sampaikan dalam pledoi 7 hari kedepan. Dan kami menduga kuat, adanya keterlibatan orang lain dalam persoalan ini,\" pungkasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait