ARGA MAKMUR RU.ID - Perubahan anggaran 2022 di pusat hingga daerah, agaknya kembali terbuka. Perkiraan ini menyikapi status pandemi Covid-19 yang kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Lewat Keppres Nomor 24/2021, orang nomor satu di Indonesia itu beralasan situasi darurat kesehatan itu, berdampak pada lintas aspek; kesehatan, ekonomi dan sosial yang luas di Indonesia. Membaca beberapa parameter regulasi, sebut saja soal pengelolaan dana desa tahun ini, skenario ala-ala pandemi Covid-19 tahun lalu, masih diminta pusat dilakukan kembali oleh desa. Gamblang sikap itu, seperti dilugas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2022 untuk segmen dana desa. Hal ini dikutip dari bunyi Pasal 5 ayat (4) huruf b yang menegaskan persentase peruntukan penggunaan dana desa. Merujuk pada aturan itu, program sosial (progsos) dari dana desa tahun depan di Bengkulu Utara (BU) bisa mencapai Rp 65,6 miliar. Hanya detil dan teknisnya masih menunggu aturan turunan. Penetrasi regulasi itu, secara umum menegas prioritas dana desa tahun 2022 yang terbagi dalam 4 prioritas yakni: Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, Dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen serta Program sektor prioritas lainnya 32 persen. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah BU, H Fitriansyah, S.STP, MM, saat dibincangi soal potensi refocusing anggaran, mengatakan kebijakan fiskal itu dipastikan akan didahului oleh regulasi pusat yang dibarengi dengan rumpun regulasi-regulasi turunan yang sifatnya teknis. Sejauh ini, kata dia, belum ada regulasi mengarah ke refocusing anggaran. \"Posisi daerah lebih kepada pengguna regulasi, tentunya,\" jelas Fitriansyah, kemarin, diplomatis. Dilihat dari paparan eksekutif pada pengesahan APBD 2022 lalu, tercatat selisih asumtif anggaran dalam KUA-PPAS dan TKDD 2022 senilai Rp 107 miliar, membawa postur APBD Bengkulu Utara tahun dengan senilai Rp 1,177 triliun itu, turut memperlebar jurang defisit anggaran. Proyeksi anggaran yang dibuat dalam Perda tentang APBD 2022 yang disahkan dewan 30 November 2021 Pukul 16.00 WIB itu, mencatat terjadi kekurangan anggaran belanja sebesar Rp 24,4 miliar. Membaca data-data yang dipapar dalam Perda APBD yang tengah melaju ke tahapan verifikasi Gubernur itu, turut menjelas adanya belanja hibah senilai Rp 52 miliar. Skenario laten, kekurangan anggaran itu bakal ditampal dengan pembiayaan netto daerah. Ada pula item anggaran yang berkumpul di slot Belanja Operasi yang bertotal Rp 825 miliar, termasuk Belanja Hibah senilai Rp 52 miliar lebih dan Bansos senilai Rp 250 juta. APBD tahun depan juga mencatat masih memiliki Sisa Lebih Pembiyaaan Anggaran (Silpa) senilai Rp 27 miliar. Tepatnya, 26,9 miliar. Pemda juga tetap keukeuh melakukan penyertaan modal senilai Rp 2,5 miliar. Penelusuran Radar Utara, dari total pengumpulan pundi-pundi daerah dari pajak daerah, penghujung bulan Oktober lalu, daerah ini sudah menghimpun Rp 11,2 miliar lebih dari total terget Rp 15,3 miliar. Pendapatan tertingginya disokong dari Pajak Penerangan Jalan senilai Rp 6,6 miliar yang tahun lalu ditarget Rp 9,3 miliar, PBB P2 senilai Rp 1,4 miliar dari total Rp 2,4 miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Lainnya senilai Rp 1,6 miliar. Ada juga Pajak BPHT senilai hampir satu miliar, kurang seratus juta. Daerah juga memploting anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp 15 miliar. (bep)
Tahun Baru, APBD BU Dibayangi Refocusing
Selasa 04-01-2022,14:52 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :