MUKOMUKO RU.ID - Tiga orang pria inisial TA, JA, dan ER, warga Kabupaten Seluma, diringkus jajaran Satreskrim Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, Selasa (4/1/2022) pagi.
Ketiganya diringkus di jalan Danau Nibung tepatnya sebelum Mapolres Mukomuko sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini bermula setelah Reskrim Polres Mukomuko mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tiga orang yang mengaku sebagai Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu . Ketiganya mendatangi Dinas Pertanian Mukomuko dan meminta sejumlah uang.
\"Tidak sampai satu jam, ketiga pelaku sudah kami tangkap. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan Satreskrim,\" tegas Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim. AKP. Teguh Ari Aji, SIK.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia BD 1586 CC dan sejumlah uang. (rel)