BENGKULU RU.ID - PT Faminglevto Bakti Abadi disebut belum laik beroperasi untuk melakukan aktifitas pertambangan pasir besi, yang sejauh ini menuai penolakan dari warga Pasar Seluma Kabupaten Seluma. Pasalnya sejumlah kewajiban, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan hingga saat ini belum kunjung dipenuhi pihak perusahaan. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, belum bisa beroperasinya perusahaan itu berdasarkan hasil hearing pihaknya dengan Dinas ESDM, Dinas LHK, dan DPMPTSP Provinsi Bengkulu, serta BKSDA Bengkulu-Lampung beberapa waktu lalu. \"Walaupun PT. Faminglevto Bakti Abadi itu mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP),\" ungkapnya. Seperti, lanjut Usin, keterangan Dinas ESDM Provinsi, bahwa IUP perusahaan itu harus direkonsiliasi terlebih dahulu. Karena dalam SK berlakunya 20 tahun, sedangkan diberita acara hanya 10 tahun. Rekonsiliasi yang dimaksud setelah Kementerian ESDM menyatakan jika masa berlaku IUP harus dikembalikan sesuai SK yang diterbitkan tanggal 10 Oktober 2010. \"Kemudian perusahaan juga harus memastikan apakah jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sudah dipenuhi. Dimana kedua jaminan itu dibayarkan di Kementerian ESDM, tapi hendaknya perusahaan juga melapor ke ESDM provinsi yang sejauh ini tidak tahu apakah sudah dipenuhi atau belum. Begitu juga dengan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahunan, termasuk siapa Kepala Teknik Tambang (KTT),\" ujarnya. Sementara itu, sambung Usin, dari Dinas LHK menyatakan jika data dan informasi Faminglevto ini sangat minim. Lantaran UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) tidak pernah dilaporkan ke provinsi. \"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021, wajib dilaporkan perusahaan,\" tegasnya, Minggu (2/1). Karena lokasi tambang pasir itu berada dekat kawasan Cagar Alam (CA) dan langsung menghadap laut, perusahaan tidak cukup dengan memiliki UKL/UPL saja, tapi juga harus mengantongi persetujuan lingkungan yang didalamnya terdapat rencana Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Makanya dalam hearing, Dinas LHK juga menyarankan agar perusahaan tidak melakukan aktifitas. \"Terutama pertambangan pasir besi hingga perizinan itu selesai. Ditambah lagi dengan keberadaan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir (RZWP), di lokasi itu tidak bisa dilakukan aktifitas pertambangan. Sedangkan penyampaian DPMPTSP, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Faminglevto tidak tepat. Karena lokasi tambang yang seharusnya berada di Seluma, tapi ini di Kota Bengkulu,\" bebernya. Sehingga ini harus diperbaiki terlebih dahulu oleh perusahaan. Selanjutnya perusahaan juga belum menetapkan modal tetap atau rencana investasinya. \"Kemudian data jumlah pekerja juga harus disampaikan. Karena bagaimanapun juga itu amanah PP No 5 tahun 2021 terkait soal KLBI. Jadi masih banyak yang harus dipenuhi perusahaan,\" jelasnya. Lebih jauh dikatakannya, kalau BKSDA menyatakan 4,5 hektar CA masuk dalam IUP Faminglevto itu. Kemudian BKSDA juga menyoroti soal pemasangan patok batas IUP yang wajib dilakukan perusahaan, sebagaimana amanah dalam IUP tersebut. \"Berdasarkan penyampaian itulah, kitapun meminta perusahaan jangan beroperasi terlebih dahulu,\" tandas Usin. (tux)
Faminglevto Disebut Belum Laik Beroperasi
Senin 03-01-2022,16:31 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :