BENGKULU RU.ID - Tugas Tim Seleksi (Timsel) calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu telah berakhir yang ditandai dengan penyerahan berkas laporan hasil seleksi ke DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (27/12). Selanjutnya DPRD Provinsi Bengkulu melalui Komisi I melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 nama calon komisioner KPID yang lolos. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rezeki, SH mengatakan, tadi (kemarin, red) sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya menerima berkas laporan dari Timsel. Dalam laporan itu disertai dengan nilai yang merupakan hasil seleksi yang dilakukan Timsel. \"Setelah menerima berkas laporan itu, kitapun langsung rapat internal,\" ungkap Srie. Menurutnya, terdapat 21 nama yang lolos berdasarkan hasil proses seleksi yang dilakukan Timsel. Baik pada tahapan pemberkasan, adminsitrasi, wawancara, tes tertulis, dan psikotes. \"Selanjutnya tugas kita untuk mengumumkan calon-calon komisioner KPID yang lulus tersebut. Nama-nama yang lolos berdasarkan hasil kerja dan sudah kita koreksi nilainya,\" kata Srie.
Ia menjelaskan, 21 nama itu merupakan hasil perangkingan Timsel dari total seluruh peserta yang ikut mendaftar. Kedepan pihaknya segera mengumumkan 21 nama itu secara terbuka selama 15 hari. Kemudian ditambah lagi 10 hari untuk uji publik ataupun penilaian dari masyarakat. Setelah itu barulah pihaknya kembali melakukan rapat internal. \"Hasil penilaian ataupun tanggapan dari masyarakat, sebagai menjadi bahan kita nantinya saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 nama tersebut. Setelah uji kelayakan dan kepatutan barulah kita memutuskan 7 nama yang diangpa lolos. Berkaitan dengan waktu uji kelayakan dan kepatutan, kita sampaikan di waktu selanjutnya,\" ujar Srie. Sementara itu, Ketua Timsel KPID Bengkulu, Heri Supriyanto menyampaikan, setelah menyerahkan berkas laporan itu kepada Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, secara tidak langsung menandakan tugas Timsel berakhir. \"Selanjutnya untuk menentukan 7 nama yang dinyatakan lolos sebagai komisioner KPID, sepenuhnya kewenangan Komisi I,\" singkat Hery. (tux)