ARGA MAKMUR RU.ID - Berkali-kali urung dibahas, meski berkali-kali juga Ranperda tentang PDAM Tirta Ratu Samban (TRS) terus diamini dewan untuk masuk dalam matriks legislasi, setiap peralihan masa sidang yang saban tahunnya dilakukan 3 kali itu. \"Harusnya dewan lebih tegas lagi. Jangan sampai, matriks legislasi ini tidak memiliki output yang mencerminkan keseriusan dalam menetapkan komposisi rencana legislasi setiap kali alih masa sidang,\" kata Melyan Sori, pegiat anti rasuah daerah, belum lama ini. Dia juga mengharapkan, dewan bisa mengkaji soal rujukan regulasi yang terkesan menjadi alibi, salah satu perusahaan pelat merah di daerah itu acap berujung dengan merugi. Dia menilai, dalih fokus pada capaian persentase tertentu untuk mendukung pelayanan, sehingga BUMD tidak dianggap salah ketika melahirkan kurva negatif saban tahunnya, membuka peluang adanya celah merugikan daerah dan kontribusi mendukung capaian pundi-pundi daerah dari perusahaan itu menjadi sulit terjadi. \"Salah satu fungsi dewan adalah fungsi legislasi dan pengawasan. Saya kira, menggunakan dua tools ini bisa dilakukan, agar BUMD berkontribusi pada PAD,\" terangnya. Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD BU, Tommy Sitompul,SE, belum mengumbar soal identitas rancangan perda yang bakal menjadi obyek pekerjaan pihaknya pada masa sidang pertama tahun depan. Politi Golkar ini hanya menegas, dari hasil rapat program legislasi daerha (prolegda), sudah menyepakati 7 rancangan perda. \"Nah itu nanti, kita menunggu lagi dari eksekutif. Prinsipnya, sebuah ranperda tidak bisa diproses ke meja pembahasan, ketika instrumen-instrumennya tidak lengkap,\" tegasnya memungkas. Sekadar mengulas, rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Tommy Sitompul, S.Sos didampingi Sekretaris Dra Fitriani MM (24/12) dan anggota Bapemperda. Dari pihak eksekutif, dipimpin langsung Asisten I Dullah, SE, Kabag Hukum Setkab BU, Zulkarnain, SH, Kepala Bapelitbangda diwakili Sekretaris Parpen, SE,M.Si, Kepala BKAD diwakili Sekretaris Masrup, SSTPi,M.Si. Secara umum, rapat tim itu menyepakati Prolegda Masa Sidang Pertama Tahun Anggaran (TA) 2022. Ranperda terbagi 3 Ranperda dan 4 Ranperda lanjutan, Perubahan dan Inisiatif. Total ada 7 Ranperda yang akan dibahas selama kurun waktu Januari hingga April tersebut. (bep)
DPRD BU Diminta Tegas Soal Ranperda PDAM
Selasa 28-12-2021,12:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :