MUKOMUKO RU.ID – Sebanyak lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Mukomuko, selain telah diberhentikan sementara. ASN itu tetap menerima gaji sebesar 50 persen. Saat ini, ASN itu tengah menjalankan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ke lima ASN itu yakni KS, DP, SR, AH dan RD. “Sejak ditetapkan tersangka dan diberhentikan sementara yang diteken Bupati Mukomuko. Ke lima ASN itu hanya menerima gaji sebesar 50 persen setiap bulannya,” kata Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni melalui Kabid Pengadaan Pengembangan Pembinaan ASN dikonfirmasi kemarin. Dijelaskannya, pemberhentian sementara ke lima ASN itu tertuang di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 88 ayat 1 huruf c berbunyi pemberhentian sementara sampai ada putusan inkrah. Dan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian ASN. “Saat ini ke lima ASN itu tengah menjalani proses hukum. Kita tetap berpegang pada praduga tak bersalah. Yang jelas, ke lima ASN itu tetap menerima gaji sebesar 50 persen,” ungkapnya. Sebagaimana diketahui dari 7 tersangka, lima orang adalah ASN di ajaran Pemkab Mukomuko yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 329,5 juta lebih, yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Terpisah, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan SH MH menyampaikan, perkara tersebut masih berproses. Saat ini tengah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bengkulu. “Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Agenda lanjutannya akan digelar 30 Desember 2021 mendatang di Pengadilan Tipikor Bengkulu,”lanjut Kasi Pidsus. (rel)
Gaji ASN Terduga Korupsi Dibayar 50 Persen
Selasa 28-12-2021,12:44 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :