BMQ Kubu Nurul Ajukan Pembatalan PK Yang Menangkan Dinmar
Jumat 24-12-2021,13:25 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
-
Eka: PK Itu soal perdamaian, bukan kepemilikan
BENGKULU RU.ID - PT. Bara Mega Quantum (BMQ) kubu Nurul Awaliyah mengajukan pembatalan Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya dimenangkan kubu Dinmar Najamudin kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Ini disampaikan General Manager PT. BMQ Kubu Nurul Awaliyah, Eka Nurdianty Anwar, S.Si, M.Pd.Si didampingi kuasa hukumnya, Jum\'at (24/12).
Menurutnya, dalam masalah ini ada dua poin penting yang harus disampaikan dan dijelaskannya. Karena terdapat dua jenis PK yang pernah diajukan kubu Dinmar CS.
\"PK pertama yakni terkait kepemilikan tambang, dimana Dinmar mengajukan PK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dengan termohon Gubernur Bengkulu,\" ungkap Eka.
PK itu diajukan karena Dinmar tidak bisa diperpanjangnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang usianya 10 tahun, dan waktu itu pihaknya diminta menjadi saksi. Dalam putusannya PK itu ditolak, karena IUP yang umurnya 20 tahun tidak bisa diperpanjang dengan kepemilikan sah atas nama Nurul Awaliyah. Sehingga PK itu akhirnya dimenangkan Gubernur Bengkulu.
\"Selanjutnya pihak Dinmar kembali mengajukan PK dengan perihal yang hampir sama. Lagi-lagi PK itu menguatkan putusan PK sebelumnya, dimana tidak bisa dilakukan perpanjangan IUP. Dengan begitu sudah jelas putusan PK kedua ini juga semakin menguatkan Nurul Awaliyah sebagai pemilik tambang yang sah,\" tegas Eka.
Adapun yang dimenangkan Dinmar baru-baru ini, sambung Eka, PK atas perjanjian damai. Karena sebelumnya Dinmar memang pernah meminta damai atas laporan pihaknya ke Mabes Polri. \"Perdamaian itu Dinmar berjanji membayar Rp 17 miliar, tapi baru membayar Rp 2 miliar dan beberapa waktu lalu malah Ibu Nurul Awaliyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan,\" beber Eka.
Ia menerangkan, PK attas perjanjian damai itu diajukan Dinmar ke MA Januari tahun ini. Pihaknya baru mendapat pemberitahuan tanggal 24 November 2021 lalu. \"Makanya setelah itu kita langsung bersurat ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, karena merasa tidak pernah diberi tahu jika pemohon mengajukan PK. Bahkan memori PK yang sempat kita minta, sampai hari ini (kemarin, red) tidak diberikan,\" sesal Eka.
Lebih jauh dikatakannya, berdasarkan sejumlah fakta yang ada inilah, pihaknya mengajukan pembatalan terhadap PK tersebut kepada MA. Karena pihaknya tidak menginginkan gara-gara PK yang dimenangkan Dinmar itu menjadi polemik baru, walaupun sebenarnya PK yang dimenangkan itu tidak menyangkut kepemilikan tambang.
\"Pada prinsipnya kita mengajukan pembatalan PK, karena kita tidak menerima PK tersebut. Mekanisme atau prosedur pembatalan PK yang kita ajukan ini, sebagai bentuk juga kita menghormati institusi negara. karena bagaimanapun juga PK yang dimenangkan Dinmar itu sudah terdaftar di pemerintah ataupun negara,\" singkat Eka. (tux)
Tags :
Kategori :