Kasasi NH Ditolak, Dekopin Bengkulu Segera Konsolidasi

Selasa 07-12-2021,03:15 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU.ID - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Provinsi Bengkulu segera melakukan konsolidasi, baik secara internal ataupun pada pemerintah daerah. Agenda konsolidasi itu tidak lepas dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi putusan PTUN Jakarta No 160/G/2020/PTUN.JKT yang disampaikan kepengurusan Dekopin tingkat pusat, H.A.M. Nurdin Halid (NH). Ketua Dekopin Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, dualisme kepemimpinan Dekopin tingkat pusat berakhir di MA. \"Tapi sesuai putusan MA dengan nomor register 487 K/TUN/2021 dantanggal distribusi 01 November 2021, hakim MA menolak permohonan kasasi yang disampaikan kepengurusan Dekopin kubu Nurdin Halid,\" ungkapnya. Dimana, lanjut pria yang akrab disapa Wan Sui ini, termohon dalam perkara itu yakni Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Dr. Sri Untari Bisowarno, M.Ap selaku Ketum Dekopin masa bhakti 2019-2024. \"Dengan putusan MA itu, artinya secara legal standing kepengurusan Ibu Sri Untari sah,\" tegasnya. Menurutnya, atas putusan yang sudah inkrah tersebut dan sesuai dengan intruksi dari Beliau (Sri Untari, red), pihaknya selaku Dekopin di daerah untuk segera melakukan konsolidasi. \"Baik secara internal, atau dengan Pemda. Kitapun mengajak Dekopin kubu Nurdin Halid khususnya di Provinsi Bengkulu untuk bersama-sama membesarkan pengkoperasian di Bengkulu ini,\" kata Wan Sui. Lebih jauh dikatakannya, supaya kedepannya Dekopin melalui sektor pengkoperasian bisa membantu pemerintah dalam membangun daerah, terutama dari sisi pemulihan ekonomi daerah. \"Karena sama-sama kita ketahui ekonomi masyarakat terpuruk akibat pandemi. Melalui sektor koperasi, kita bisa berperan kembali menumbuhkan geliat ekonomi daerah,\" singkatnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait