KETAHUN RU.ID - Setelah mengamankan satu Tsk DPO atas kasus cabul. Kini, jajaran Satreskrim Polsek Ketahun kembali mengungkap dan meringkus dua pelaku pencabulan terhadap korban dibawah umur. Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai Tsk dan dijebloskan ke bui (penjara, Red) itu disangkakan dalam dua perkara berbeda. Informasi yang dihimpun RU di lapangan, Senin (29/11) kemarin. Kasus pencabulan pertama diungkap Satreskrim Polsek Ketahun berasal dari Tsk berinisial SPS, 52 tahun, warga Desa Pasar Ketahun. Dalam perbuatannya, SPS melakukan pencabulan terhadap korban, sebut saja Mawar (nama samaran, Red) yang merupakan keponakannya sendiri. Terakhir, tsk nekat melakukan perbuatan cabul kepada korban pada 29 Oktober lalu. Kala itu, pelaku menjemput korban yang pulang dari mengaji dan dipaksa duduk dipangkuannya, saat dibonceng di atas motor. Sebelumnya, tahun 2020 lalu, pelaku juga mengakui, telah melakukan aksi cabulnya terhadap korban. Di tempat dan waktu berbeda, seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial MJ, 70 tahun, warga Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya, juga dilaporkan oleh anggota keluarganya ke Mapolsek Ketahun atas dugaan pencabulan terhadap cucu tirinya. Dalam aksi bejatnya itu, pelaku mencium korban bahkan setahun terakhir, korban mengaku bahwa pelaku memegang kemaluannya. \"Tindak pidana yang dilakukan keduanya sama yakni pencabulan tapi pelaku dan korbannya berbeda. Kasus pertama oleh paman terhadap keponakan sedangkan kedua, kakek kepada cucunya,\" ujar Plh Kapolsek Ketahun, Ipda Buharman, SH. Diakui Kapolsek, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Tsk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. \"Sudah kita amankan. Sesuai tindakannya, kedua Tsk kita jerat dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,\" tegas Kapolsek. Lebih jauh Kapolsek berharap, peristiwa pencabulan ini tidak terulang. Oleh karena itu, Kapolsek mengimbau orangtua agar memberikan pengawasan ekstra terhadap anak-anaknya. \"Kita berharap peran pengawasan orangtua dimaksimalkan. Berikan edukasi kepada anak supaya saat mendapatkan tindakan dari oknum yang berniat jahat, anak segera melapor. Kami kepolisian, tidak memberi toleransi dan menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur,\" kata Kapolsek.(sig)
Biadab, Kakek Cabuli Cucu, Paman ‘Garap’ Keponakan
Selasa 30-11-2021,09:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :