ARGA MAKMUR RU.ID - Kualitas iklim terus menjadi persoalan dunia. Indonesia, menjadi salah satu paru-parunya itu. Negara ini tergabung dalam kelompok hutan tropis. Bersamaan dengan Hutan Amazon yang terbesarnya, lantaran mencakup beberapa negara diantaranya Brazil, Kolombia, Venezuela, Guyana, Ekuador, Peru, Bolivia, dan Suriname. Gurat alam yang muncul karena aktifitas bumi itu, kawasannya yakni hutan lindung berada di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Terluas di Provinsi Bengkulu. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), memberikan saluran yang bisa diakses publik untuk menginformasikan Kejahatan atau Perusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tiga kanal resmi itu, bisa dilaporkan melalui pengaduan.menlhk.go.id, https://adu.lhk@gmail.com serta layanan pesan singkat platform komunikasi (WA) di nomor 0811 1043 994. Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jerrry Antonius Nainggolan, SIK, mengatakan tindak pidana kehutanan, sudah menjadi satu tindak pidana yang dinilai serius dan prinsip. Karenanya, kata dia, penyikapannya pun menggunakan undang-undang tersendiri. Sama halnya dengan beberapa tindak pidana yang diatur dalam UU tersendiri, seperti tindak pidana korupsi, narkotika sampai dengan asusila terhadap anak dan KDRT. \"Tindak pidana bidang kehutanan adalah: \"perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya,\" kata Jerry, kemarin. Lebih jauh, Perbuatan yang dilarang yang dikategorikan sebagai perbuatan perbuatan perusakan Hutan terdapat dalam rumusan Pasal 12, 14, 15, 17, 19-28 UU No 13 tahun 2013. Terpisah, Pegiat Lingkungan, Melyan Sori, mengatakan selain penegakan hukum. Pencegahan laju perambahan hutan lindung, harus didukung di tataran wilayah otonom yang pro pada pelestarian hutan. Termasuk di dalamnya adalah ruang-ruang kawasan di daerah. \"Salah satunya RDTR yang memastikan lebih detil kawasan-kawasan di daerah. Contohnya, memperjelas kawasan sempadan pantai, sungai, jalan yang terindikasi menjadi obyek pelanggaran ruang. Termasuk perizinan yang diterbitkan terhadap usaha yang menempatkan obyeknya adalah hutan kawasan,\" pungkasnya. (bep)
Tiga Saluran Untuk Perusak Hutan
Rabu 17-11-2021,10:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :