Dicabuli 4 Tahun Lalu, Pacar Kompak Lapor Asusila

Selasa 16-11-2021,11:24 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Dilaporkan kasus asusila, MR, 44 tahun warga Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara (BU), dicokok polisi. Belangnya, 3 atau 4 tahun silam, terbongkar. Itu setelah seorang perempuan, melaporkan aksi pencabulan saat dirinya masih pelajar SMP. Korban mengaku, diiming-imingi uang ratusan ribu rupiah oleh pelaku, sebelum melancarkan birahi liarnya. Polisi menyebut, modusnya pelaku mengajak korban untuk mengantarkan minyak ke arah Arga Makmur. Maklum, setiap mengantar barang dagangannya, pelaku menunggangi roda empat. Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, turut mendapati fakta, seluruh aksi asusila dilancarkan di dalam mobil tersangka yang kini turut menjadi barang bukti. Uang ratusan ribu rupiah juga turut menjadi saksi bisu peristiwa lampau, namun melanggar hukum itu. Kapolres BU AKBP Anton S Hartanto,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan,SIK, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya. Dari hasil penyidikan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,\" pungkasnya.

  • Pacar Kompak Melaporkan Asusila
SEMENTARA itu, asusila di lingkungan anak perlu menjadi cermatan lintas sektor. Selain penegakan hukum. Hal ini seperti yang terjadi dalam kasus asusila lagi-lagi melibatkan anak. AH, seorang pemuda berumur 19 tahun kini meringkuk di sel tahanan Polres Bengkulu Utara. Dia dilaporkan dua pacarnya yang mengaku, sudah menjadi obyek asusila masing-masing 3 dan 5 kali. Peristiwa yang terjadi sekitar bulan-bulan September dan Oktober 2021 itu, kini polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 AYAT (1) Jo Pasal 76E UU RI NO. 35 TAHUN 2014 tentang Perubahan Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kapolres BU AKBP Anton S Hartanto,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan,SIK, membenarkan kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) itu. \"Dari kedua pelapor, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menjalin hubungan khusus terhadap kedua korban. Diawali dengan salah satu korban. Kemudian putus. Menjalin lagi dengan hubungan khusus dengan korban kedua. Hingga akhirnya persoalan ini dilaporkan dan memenuhi unsur pidana, sehingga kami meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,\" pungkasnya. (bep)    
Tags :
Kategori :

Terkait