ARGA MAKMUR RU.ID - Dilaporkan kasus asusila, MR, 44 tahun warga Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal, Bengkulu Utara (BU), dicokok polisi. Belangnya, 3 atau 4 tahun silam, terbongkar. Itu setelah seorang perempuan, melaporkan aksi pencabulan saat dirinya masih pelajar SMP. Korban mengaku, diiming-imingi uang ratusan ribu rupiah oleh pelaku, sebelum melancarkan birahi liarnya. Polisi menyebut, modusnya pelaku mengajak korban untuk mengantarkan minyak ke arah Arga Makmur. Maklum, setiap mengantar barang dagangannya, pelaku menunggangi roda empat. Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, turut mendapati fakta, seluruh aksi asusila dilancarkan di dalam mobil tersangka yang kini turut menjadi barang bukti. Uang ratusan ribu rupiah juga turut menjadi saksi bisu peristiwa lampau, namun melanggar hukum itu. Kapolres BU AKBP Anton S Hartanto,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerry A Nainggolan,SIK, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya. Dari hasil penyidikan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,\" pungkasnya.
-
Pacar Kompak Melaporkan Asusila