Ada Kerawanan di Tahap SKB

Sabtu 13-11-2021,12:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Aturan teknis dalam Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB, agaknya harus dicermati dengan baik oleh 152 peserta seleksi CPNS yang sudah diumumkan oleh panitia seleksi (pansel). Finalisasi hasil rekonsiliasi data antara panselda dan panselnas itu, menjadi tiket ratusan peserta yang tengah merebutkan 52 formasi yang dibuka daerah, untuk kembali bertarung ke gelanggang SKB. Meski begitu, 3 formasi belum terisi sampai dengan tahapan ini. Diantaranya formasi dokter spesialis kandungan dan spesialis penyakit dalam. Kedua formasi ini dipastikan kosong. Sedangkan untuk formasi disabilitas, memungkinkan untuk dilakukan optimalisasi usai hasil SKB rampung. Jujugan regulasi teknisnya ditegas dalam Permenpan 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Kasus formasi kosong juga terjadi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru. Dari total 18 formasi yang dibuka oleh daerah. Finalisasi hasil rekon, menegas 12 peserta saja yang dinyatakan lolos dalam seleksi kompetensi atau selkom. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Bengkulu Utara (BU), Drs. H. Setyo Budi Raharjo, MM, tak mengelak soal ini. Menurutnya, hasil final rekon daerah dan pusat itu, sudah merujuk pada parameter regulasi hingga rumpun regulasi lainnya yang menjadi pedoman pengadaan CPNS tahun ini. Dia juga menyampaikan, secara de jure, masih memungkinkan adanya perbaikan dalam keputusan selkom. \"Karena masih ada tahapan sanggah. Bagi peserta formasi PPPK Non Guru diberikan masa sanggah mulai dari 15 hingga 18 November. Jawab sanggah 19 hingga 26 November 2021. Pengumuman pasca sanggah 27 hingga 29 November,\" ujarnya, kemarin. Tak hanya itu saja, Setyo turut menerangkan, ada beberapa hal yang perlu terkait pengumuman hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non guru yang perlu diperhatikan oleh peserta. Diantaranya, lanjut dia, peserta SKD CPNS yang berhak mengikuti SKB adalah yang dalam pengumuman ini kolom keterangan diberi tanda P/L. Berikutnya, jumlah peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB berjumlah 152 orang terdiri dari 54 formasi jabatan, setelah pengumuman hasil SKD, peserta yang dinyatakan lulus dan masuk ke tahap SKB agar melakukan pemilihan lokasi SKB pada tanggal 15-16 November 2021. Dan karena pemilihan lokasi SKB ini hanya dapat dilakukan satu kali, peserta agar hati-hati dalam melakukan pemilihan lokasi SKB. \"Peserta mengisi formulir deklarasi sehat pada empat belas hari sebelum pelaksanaan ujian dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian. Form Deklarasi sehat ini wajib dibawa pada saat seleksi,\" terangnya, kemarin. Tak hanya itu saja, peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru yang harus diperhatikan diantaranya yang dinyatakan lulus adalah yang dalam pengumuman ini, kolom keterangan diberi tanda P/L. Bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, diberikan waktu 3x24 jam untuk melakukan sanggahan atas pengumuman ini. Proses sanggah dilakukan melalui akun sscasn masing-masing. \"Hasil keputusan pasca masa sanggah, akan diumumkan pada tanggal 27-29 November 2021 dan sekaligus setelah pengumuman pasca sanggah peserta yang lulus dapat mengajukan usul penerbitan NI PPPK,\" pungkasnya. (bep)  

Tags :
Kategori :

Terkait