152 Peserta SKD Bengkulu Utara Lanjut ke Tahap SKB, 12 Orang Lulus PPPK Non Guru

Jumat 12-11-2021,14:33 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Setelah mengikuti rekonsiliasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) dan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru yang dilaksanakan secara virtual pada 4 November 2021 lalu, Panitia seleksi penerimaan ASN Kabupaten Bengkulu Utara pada tanggal 10 November 2021 akhirnya menerima Hasil SKD CPNS dan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru.

Disampaikan Kasubbid Perencanaan Pegawai dan Informasi Data BKPSDM Bengkulu Utara,Taufiq Nurhidayat, setelah diterimanya pengolahan nilai dari panselnas, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Panselnas, pada tanggal 13 November 2021, hasil SKD CPNS dan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru diumumkan.

\"Setelah diterima, kami akan segera sampaikan atau umumkan pada peserta,\" ungkapnya.

Lanjut Taufiq, beberapa hal yang perlu terkait pengumuman hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non guru yang perlu diperhatikan oleh peserta juga kami sampaikan diantaranya:

I. Peserta SKD CPNS
a. Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah yang dalam pengumuman ini kolom keterangan diberi tanda P/L

b. Jumlah peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB berjumlah 152 orang terdiri dari 54 formasi jabatan

c. Setelah pengumuman hasil SKD, peserta yang dinyatakan lulus dan masuk ke tahap SKB agar melakukan pemilihan lokasi SKB pada tanggal 15-16 November 2021. Dan karena pemilihan lokasi SKB ini hanya dapat dilakukan satu kali, peserta agar hati-hati dalam melakukan pemilihan lokasi SKB;

d. Peserta mengisi formulir deklarasi sehat pada empat belas hari sebelum pelaksanaan ujian dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian. Form Deklarasi sehat ini wajib dibawa pada saat seleksi

II. Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru
a. Peserta yang dinyatakan lulus adalah yang dalam pengumuman ini, kolom keterangan diberi tanda P/L

b. Bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru, diberikan waktu 3x24 jam untuk melakukan sanggahan atas pengumuman ini. Proses sanggah dilakukan melalui akun sscasn masing-masing

c. Hasil keputusan pasca masa sanggah akan diumumkan pada tanggal 27-29 November 2021 dan sekaligus setelah pengumuman pasca sanggah peserta yang lulus dapat mengajukan usul penerbitan NI PPPK. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait