BENGKULU RU.ID - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2022 mendatang masih menunggu hitung-hitungan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy, S.Sos. Menurutnya, sejauh ini belum bisa diprediksikan apakah UMP Bengkulu tahun depan naik atau tidak. \"Dalam penetapan UMP ini sendiri, mekanismenya nanti BPS melakukan hitung-hitungan yang tentu saja tidak lepas dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat. Setelah hitung-hitungan selesai, BPS menyerahkannya ke Kementerian Tenaga Kerja RI dan selanjutnya dari Kementerian Tenaga Kerja disampaikan kepada kita di daerah,\" ungkap Edwar, Rabu (10/11). Dilanjutkannya, ketika sudah diterima dari Kementerian Tenaga Kerja, barulah hitung-hitungan tersebut dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu. \"Dalam penghitungan yang dilakukan BPS, tentu saja banyak parameternya. Namun untuk saat ini kita belum bisa memastikan apakah UMP tahun depan naik atau tidak. Tahun ini UMP Bengkulu sebesar Rp 2.215.000,\" ujarnya. Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Dedi Zulmi menyampaikan, pihaknya berharap UMP Bengkulu pada tahun depan mengalami kenaikan. \"Kalau rencana kita ingin mengusulkan kenaikan sekitar 10 persen, dibandingkan UMP tahun ini,\" kata Dedi. Lebih jauh dikatakannya, kenaikan UMP ini sangat penting, karena berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama para pekerja. \"Apalagi seperti saat ini, ekonomi masyarakat terpuruk akibat pandemi Covid-19. Jadi sudah sewajarnya UMP naik, sehingga nantinya dengan kenaikan itu bisa berdampak pada taraf hidup masyarakat khususnya pekerja,\" singkat Dedi. (tux)
Tunggu Hitungan BPS, UMP Diusulkan Naik
Kamis 11-11-2021,14:31 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :