BENGKULU RU.ID - Dalam pencegahaN dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda), tidak cukup dengan penindakan hukum saja. Tetapi juga harus ada upaya komprehensif dan strategi preventif. Ini disampaikan Sekdaprov Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si usai Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretaris Daerah (Sekda) se-Provinsi Bengkulu, Selasa (9/11). \"Selaku Pemprov, pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu komitmen dan upaya kita untuk memperbaiki kinerja dan juga pelayanan. Komitmen dan upaya sangat dibutuhkan agar tidak ada praktik korupsi yang terjadi di lingkugan Pemda,\" ungkap Hamka usai Rakor terkait rencana aksi (Renaksi) Monitoring Center Of Prevention (MCP) program Korsupgah KPK tahun 2021. Menurutnya, dalam program pemberantasan korupsi yang terintegrasi ini, terdapat tiga kegiatan penting yaitu Monev tematik penertiban aset. Pada kegiatan ini sekaligus melihat secara langsung delapan area konstruksi, serta memberikan evaluasi penilaian dalam rangka melihat skor masing-masing dalam rangka menindaklanjuti tugas-tugas yang diberikan KPK. \"Delapan area intervensi perbaikan tata kelola Pemda tahun ini meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa. Disini nanti ada beberapa PR yang diberikan untuk dilaksanakan bersama,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, PR (Pekerjaan Rumah) yang diberikan seperti mengingatkan beberapa hal yang belum dilaksanakan, agar sesegara mungkin dilaksanakan. \"Seperti dari segi pendapatan daerah dan perizinan, dimana untuk pendapatan harus digenjot secara maksimal. Termasuk juga perizinan guna menarik minat investasi,\" demikian Hamka. (tux)
Cegah dan Berantas Korupsi Tak Cukup Dengan Penindakan Hukum
Rabu 10-11-2021,11:35 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :