Jadwal Tes Tahap 2 Molor, Sikapi Aturan Diskriminatif?

Jumat 05-11-2021,11:02 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU.ID - Kasus ingkar dari jadwal yang sudah dibuat, agaknya sudah terjadi berkali-kali di seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Teranyar, seleksi tahap 2 yang sedianya Pengumuman dan pemilihan formasinya dilakukan pada periode 1 s/d 4 November 2021, kembali mundur. Padahal, timeline itu sesuai dengan pengumuman yang diterbit 28 Oktober lalu, sekaligus revisi dari aturan sebelumnya dengan Nomor : 5663/B/GT/01.00/2021. Belum dimulainya tahapan seleksi tahap 2 ini, turut memantik harapan para guru yang gagal dalam seleksi pertama. Seperti diungkapkan Aisyah, dia berharap ditundanya tahapan lantaran adanya evaluasi menyeluruh seperti yang dikabarkan Kemdikbudristek sebelumnya, membahas soal beberapa aturan yang terkesan diskriminatif. Pastinya ini menyoal poin tersendiri, bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau serdik. Pasalnya, gegara aturan main yang sudah terjadi sejak seleksi tahap pertama itu, akan sangat mendongkrak raihan capaian nilai kumulatif. Pemilik serdik, sudah memiliki poin sebelum seleksi. Fakta ini, kata dia, sangat merugikan mereka yang belum memiliki serdik. Sementara serdik yang disinyalir banyak dimiliki mereka yang kesehariannya menjadi guru di sekolah swasta itu, akan dihadapkan dengan fakta rerata honorer sekolah negeri yang notabene sudah lama mengabdi, namun acap mengalami kesulitan dalam menembus tahapan ujian khusus untuk meraih serdik. \"Kami berharap, evaluasi hal-hal yang terkesan diskriminatif ini, bisa menjadi kajian Kemendikbudristek. Agar proses seleksi lebih fair,\" ungkanpanya, kemarin. Kepala Disdikbud Bengkulu Utara (BU), Dr. H. Agus Haryanto, SE, MM, saat dikonfirmasi membenarkan sudah adanya timeline pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2. Dia mengaku, secara resmi daerah belum menerima konfirmasi resmi perihal teknis dan persyaratan pendaftarannya. Hanya saja, daerah tetap mengikuti perkembangan lewat laman resmi yang telah direkomendasikan Kemdikbudristek, sebagai jujugan informasi. \"Pasca penundaan dalam rencana sebelumnya, kita terus mengikuti perkembangan di laman resmi yang ditetapkan oleh Kemendibudristek,\" kata Agus Haryanto, kemarin, dikutip dari SKH Radar Utara. Sembari mencermati informasi lewat laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Agus menyampaikan, mereka yang berhak melakukan pendaftaran PPPK tahap 2 adalah peserta yang tidak lulus pada seleksi kompetensi tahap pertama yang dirilis 8 Oktober lalu. Seleksi PPPK Guru tahun 2021 akan diadakan hingga 3 tahap. Dia juga menyampaikan, pada seleksi tahap 2, guru honorer sekolah swasta hanya melamar sesuai alamat domisilinya. selain itu, peserta seleksi tahap 1 dan 2 yang belum dinyatakan lulus diperbolehkan untuk ikut seleksi tahap 3. \"Syarat pendaftar PPPK Guru 2021 tahap 2 diantaranya; Guru honorer eks THK-2 dan guru honorer sekolah negeri yang tidak lolos seleksi tahap 1, Lulusan pendidikan profesi guru yang belum menjadi guru, pelamar dengan sertifikasi serta Guru sekolah swasta. Dengan catatan kalau tidak ada perubahan lagi ya,\" timpalnya memungkas. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait