ARGA MAKMUR RU.ID - Pengaruh alkohol yang memantik cekcok mulut dan melanjut ke aksi pengeroyokan, berujung ditangkapnya RG(23), EM(20) oleh polisi. Dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan usai menghadiri pesta hiburan malam hari itu, adalah anak-anak. Tersangka yang sempat buron itu, ditangkap di Desa Kurotidur Kecamatan Kota Arga Makmur. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerry Antonius Nainggolan,SIK, menerangkan para tersangka diamankan saat berada di rumahnya. Aksi pengeroyokan yang terjadi di dekat sebuah bengkel itu, terjadi lantaran para pelaku yang tengah dalam pengaruh alkohol. Ketersinggungan muncul, saat pelaku meminta rokok yang tidak diamini korban. \"Dua tersangka yang awalnya melakukan penganiayaan. Dilanjut lagi dengan anak yang turut serta dalam kejadian pidana itu,\" terang Kasat, kemarin, dikutip dari SKH Radar Utara. Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 ayat (2) Subsidair pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (bep)
Sempat Buron, Dua Pemabuk Ditangkap
Rabu 03-11-2021,11:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :