ARGA MAKMUR RU.ID - Upaya penyelundupan narkotika yang diduga jenis shabu-shabu, Selasa (2/11), digagalkan Lapas Klas II B Arga Makmur. Ada 11 paket yang masing-masing berisikan 2,5 gram yang usut punya usut, ternyata dipesan oleh seorang napi narkoba yang tengah mendekam di jeruji besi. Dari hasil investigasi internal lapas over kapasitas itu, upaya pengiriman barang haram itu, setidaknya melibatkan 4 orang narapidana. Persoalan ini pun sudah langsung diserahkan ke polisi. Kepala Lapas Klas II B Arga Makmur, Luhur Pambudi, Amd.IP, SH, MH, saat dikonfirmasi Radar Utara, tidak menyangkal perihal adanya upaya penyelundupan barang yang diduga kuat shabu-shabu itu. Dia mengaku, sudah langsung berkoordinasi dengan kepolisian atas peristiwa tersebut. Lapas Arga Makmur sendiri, sudah beberapa kali menjadi obyek pengiriman barang haram yang diduga kuat, melibatkan jaringan dari dalam penjara. Lapas ini pun, sempat menjadi obyek penggerebekan polisi. Oknum sipir penjara pun sempat terlibat dalam operasi penangkapan. Namun begitu, lapas ini pun setidaknya sudah kali ketiga, menggagalkan penyelundupan narkoba. Mulai dari tahun lalu, diawali dengan sebuah bola kasti yang diisi barang yang diduga shabu, sempat dilemparkan oleh seseorang dari luar lapas. Berikutnya, modus operandi penyelundupan shabu, lewat buritan tremos panas, juga berhasil dideteksi petugas lapas. Teranyar, dengan jumlah barang sitaan yang relatif lebih besar, kembali digagalkan petugas. Luhur juga mengklaim, dari hasil pemeriksaan internalnya, tidak ditemukan indikasi keterlibatan petugas lapas. \"Seluruhnya warga binaan. Dua orang dari kasus tindak pidana umum dan asusila dengan inisial Hr dan RD. Dua orang lagi adalah warga binaan kasus narkoba. Seorangnya pengguna dengan inisial RS. Seorangnya lagi pengedar dengan inisial SA,\" ujar Luhur Pambudi, kemarin. Luhur yang sudah tiga kali menggagalkan penyelundupan shabu ke lepasnya itu, menjelaskan jaringan narkoba ini memanfaatkan petugas tamping. Tamping sendiri, merupakan seorang warga binaan lapas yang awalnya dinilai memiliki integritas, sehingga turut diberdayakan, lantaran sudah melakoni masa tahahan sesuai ketentuan. Tamping sendiri bagian dari pemberdayaan. Biasanya, masa hukuman yang sudah dijalaninya nyaris 2/3 vonis pengadilan. Luhur menjelas, barang yang diduga shabu itu merupakan barang pesanan dari Sa. Seorang napi di blok narkoba dengan kasus pengedar yang divonis 5 tahun 6 bulan. Pria asal Kabupaten Mukomuko itu, sudah menjalani 3 tahun 2 bulan di penjara. Hanya saja, Sa tidak memesan langsung. Dia menggunakan pengendali. Adalah RS, pria asal Kecamatan Padang Jaya yang tengah menjalani masa tahanan atas vonis 4 tahun penjara. Lewat RS inilah, kemudian secara diam-diam menugaskan 2 tamping yang bakalan kembali mendekam lama di dalam penjara. Kedua tamping itu, diberikan iming-iming, shabu-shabu gratis. Keduanya pun kepincut. Luhur juga mencerita kronologi kejadian itu. Selasa dini hari sekitar Pukul 03.23 WIB, Chandra Heru, mendengar dan mengintip dari rumah dinas, ada sebuah motor masuk ke dalam komplek lapas. Awalnya, Chandra mengira motor yang ditunggangi 2 orang itu merupakan petugas atau keluarga petugas. Hanya saja, tak berselang lama, motor tersebut pun keluar dari dalam komplek Lapas. Melihat gelagat mencurigakan, Chandra keluar dari rumah dinas untuk menyasar titik henti kedua pria yang menunggangi motor jenis metik warna cerah itu. Berselang lebih kurang 10 menit, Chandra melihat adanya bungkusan pakan burung berwarna hijau. Bungkusan itu, ditaruh di bawah Pintu Gerbang Samping Pos Jaga I. Tak berfikir lama, dia pun langsung menuju ke pintu P2U untuk memberitahu petugas jaga. Temuan barang mencurigakan itu pun langsung dilaporkan kepada Kepala KPLP. Persekongkolan jahat pun mulai terendus sekitar Pukul 06.15 WIB. Saat itu, Kepala KPLP bersama petugas lainnya, melihat 2 orang tamping sampah, nampak gusar mencari sesuatu di Gerbang Dalam Samping Pos Jaga I. Keduanya pun langsung diamankan. Setelah diinterogasi, keduanya tidak bisa lagi berkelit. Kalau mereka ditugaskan oleh seorang napi yang berada di sel narkoba, untuk menjadi perantara. Sekitar Pukul 07.15 WIB Kepala KPLP melaporkan kejadian tersebut kepada Kalapas Arga Makmur, menginformasikan persoalan ini ke kepolisian. Personel dari Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara langsung mendatangi Lapas Arga Makmur, guna melakukan penyelidikan. Barang sitaan yang diduga kuat shabu itu pun, langsung diserahkan ke polisi. \"Saya memberikan apresiasi kepada petugas yang mengagalkan penyelundupan barang yang diduga narkoba. Tidak ada keterlibatan oknum petugas Lapas Arga Makmur terhadap kejadian ini,\" tegasnya. (bep)
Libatkan Oknum Tamping, Lapas Gagalkan Penyelundupan Shabu
Rabu 03-11-2021,10:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :