KETAHUN RU.ID - Camat Ketahun, Nasri, S.Pd melalui Sekcam, M Taufiq, S.IP menerangkan, pemerintah daerah melalui kebijakan Bupati BU berwacana memberi kewenangan setiap desa untuk mendanai pelaksanaan program bedah rumah yang bersumber dari DD TA 2022. Ditegaskan Taufik, kebijakan tentang kewenangan desa untuk melaksanakan program bedah rumah, masih dalam tahap di godok oleh DPMD BU. \"Pemkab BU memiliki proyeksi kepada desa lewat DD TA 2022 nanti. Agar bisa menganggarkan program bedah rumah ke masyarakat yang membutuhkan. Minimal setiap tahunnya ada dua unit rumah masyarakat yang tidak layak huni bisa di danai desa lewat DD. Tapi, itu masih wacana dan sekarang sedang di godok oleh DPMD BU,\" ujarnya, dikutip dari SKH Radar Utara. Disinggung dasar pemerintah daerah mengarahkan desa membantu pelaksanaan program bedah rumah melalui DD, menurut Taufik, merujuk kepada rencana pembangunan desa yang harus berbasis data SDGS. Dalam SDGS, kata Taufik, desa ada persoalan kemiskinan masyarakat yang patut disikapi oleh desa. Dari situlah, lanjut Taufik, setiap desa bisa mengambil perannya, salah satu program yang bisa dilaksanakan adalah dengan mengatasi kondisi rumah masyarakat miskin yang tidak layak huni. \"Program pemerintah pusat dan daerah tentang bedah rumah tetap jalan. Dan desa diharapkan juga bisa mengambil peran tersebut. Dasar kebijakan, ini tentu mengacu kepada persoalan kemiskinan masyarakat yang sudah tertuang dalam data SDGS. Sehingga hari, ini kita sudah tekankan kepada seluruh desa. Bahwa seluruh program kerja yang direncanakan untuk tahun depan harus berbasiskan data,\" demikian Taufik.(sig)
Desa Diberi Kewenangan Garap Bedah Rumah?
Sabtu 30-10-2021,09:19 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :