Konflik Agraria, Gubernur Surati Bupati MM

Jumat 29-10-2021,14:57 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU.ID - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah segera menyurati Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, PA untuk segera membentuk Tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tujuan pembentukan ini agar konflik agraria antara masyarakat di Kecamatan Malin Deman dengan salah satu perusahaan perkebunan dapat diselesaikan secepatnya. \"Konflik agraria itu muncul lantaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang sudah cukup lama terbengkalai dengan luas sekitar 678 Hektar, digunakan masyarakat untuk berkebun dan akhirnya malah memunculkan polemik tentunya antara masyarakat dengan perusahaan,\" ungkap Rohidin Mersyah usai menerima audiensi Akar Foundation di Balai Raya Semarak, Rabu (27/10). Menurutnya, sesuai dengan kebijakan Presiden RI, Ir. Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN, konflik seperti ini agar dimasukkan ke dalam Reforma Agraria. Dimana mempertemukan pelaku usaha dengan masyarakat setempat melalui Tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hanya saja permasalahannya ternyata di Kabupaten Mukomuko belum ada Tim TORA. \"Makanya harus dibentuk dulu, dan saya segera bersurat kepada Bupati Mukomuko agar membentuk Tim TORA yang dimaksud. Sehingga nantinya Tim TORA inilah yang dapat terjun langung dalam upaya menyelesaikan sengketa atau persoalan konflik objek lahan, agar segera diusulkan penyelesaiannya. Kita berharap penyelesaian nanti secara musyawarah,\" kata Rohidin. Ia menambahkan, sebenarnya pihak perusahaan kalau memang lahannya sudah terbengkalai dan sudah tidak terkuasai, dapat memberi ruang bagi masayarakat setempat untuk memanfaatkannya. \"Saya minta keikhlasannya untuk dilepas. Untuk lahan yang masih dikuasai perusahaan tentu bisa dilanjutkan sehingga bisa leluasa melakukan kegiatan investasi,\" harapnya. Sementara itu, Direktur Akar Foundation, Erwin Basrin mengatakan, konflik yang dimaksud merupakan antara masyarakat Malin Deman dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Bahkan sudah dua kali surat teguran dari kementerian menyatakan bahwa ada indikasi lahan PT. DDP sebagian terlantar dan itu harus diberikan kepada masyarakat. \"Kami berharap permasalahan ini bisa selesai, karena ini menyangkut hak ruang hidup masyarakat dalam konteks ini tanah, ada kebijakan yang membolehkan masyarakat mendapatkan hak untuk tanah melalui reforma agraria, karena salah satu objeknya adalah tanah lahan-lahan yang terlantar oleh pemilik HGU,\" demikian Erwin. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait