PUTRI HIJAU RU.ID - Seorang kakek berinisial HN, 62 tahun, warga Desa Air Petai Kecamatan Putri Hijau terpaksa berurusan dan diamankan kepolisian Mapolsek Putri Hijau. Ini terjadi setelah pria Lanjut Usia (Lansia) tersebut, diduga melakukan penganiayaan atau KDRT terhadap cucunya berinisial RJ yang masih duduk di bangku SD kelas III. Tindakan pelaku dilaporkan kepada aparat berwajib karena diduga, aksi penganiayaan kepada korban, sudah sering terjadi. \"Benar, kita telah mengamankan terduga pelaku KDRT anak dibawah umur. Antara pelaku dan korban, berstatus kakek dan cucu,\" ujar Kapolsek Putri Hijau, Iptu Regi Halili, S.Trk melalui Kanit Reskrim, Ipda I Gusti Ngurah Umarse. Diungkapkan Gusti, peristiwa KDRT kakek kepada korban yang merupakan cucunya, sudah sering dilakukan. Puncaknya, kata Gusti, pelaku memukul korban menggunakan alat tumpul berupa cetok (alat mengaduk semen) hingga menyebabkan luka pada bagian kepala korban pada 25 Oktober lalu. \"Terakhir korban dipukul kakeknya menggunakan alat pengaduk semen hingga kepala korban terluka dan mengeluarkan darah,\" bebernya. Masih Gusti, perlakuan kasar kepada korban, diketahui oleh sang nenek. Merasa tak tahan dengan perlakuan kasar yang kerap dilakukan kepada korban. Lanjut I Gusti, nenek korban memutuskan untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami cucunya kepada polisi. \"Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,\" demikian I Gusti.(sig)
Getok Kepala Cucu, Kakek Diciduk Polisi
Kamis 28-10-2021,12:10 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :