Tolak PT Inmas Abadi, Koalisi SBAS Turun ke Jalan
Selasa 26-10-2021,09:41 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Rohidin: Saya Tak Pernah Keluarkan Izin
BENGKULU RU.ID - Koalisi Selamatkan Bentang Alam Sebelat (SBAS), Senin (25/10) turun ke jalan dalam rangka menggelar aksi penolakan terhadap PT. Inmas Abadi. Pasalnya keberadaan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara itu, dinilai dapat mengancam kawasan bentang Sebelat yang merupakan habitat alami Gajah sumatera (Elephas maximus sumatrensis).
\"Kita selaku Koalisi SBAS yang merupakan gabungan 64 lembaga mulai dari mahasiswa, OKP, dan NGO serta perwakilan masyarakat minta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI tidak mengubris permintaan PT. Inmas Abadi yang ingin menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),\" ungkap Presiden Mahasiswa UNIB, Tere Ade Rempas.
Kemudian, lanjut Tere, pihaknya juga menuntut pencabutan izin No i.315 ESDM tahun 2017 tentang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT. Inmas Abadi. \"Karena IUP itulah yang menjadi asal muasal kekacauan di bentang Seblat,\" sebut Tere saat aksi yang dipusatkan di Monumen Fatmawati Soekarno Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu.
Menurutnya, aksi ini merupakan rangkaian penolakan yang sudah disuarakan sejak adanya izin pada tahun 2017. Penolakan lataran dinilai tambang batu bara PT. Inmas Abadi hanya mengakibatkan dampak buruk yang berkelanjutan.
\"Serta memunculkan masalah baru untuk lingkungan di kawasan Bentang Alam Seblat, yang diyakini juga berdampak negatif terhadap masyarakat sekitar,\" katanya.
Ditambahkan Koordinator Pusat Koordinasi Daerah Mahasiswa Pecinta Alam se-Provinsi Bengkulu, Respi Candra Pratama, kawasan bentang alam Sebelat adalah rumah terakhir bagi populasi Gajah yang tersisa.
\"Jadi dengan menyelamatkan bentang alam Sebelat, secara otomatis dapat menyelamatkan populasi Gajah yang terus terancam kepunahan,\" tegasnya.
Sementara itu, Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu mengatakan, runtuhnya daya dukung dan daya tampung bentang Sebelat yang berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko dapat merugikan banyak pihak.
\"Karena ancaman banjir bandang bagi masyarakat. Kemudian Pelaku wisata juga merugi karena tidak ada lagi daya tarik yang bisa dinikmati wisatawan lokal maupun internasional,\" terangnya.
Lebih jauh dikatakannya, bahkan negara juga merugi karena program konservasi yang sudah dilaksanakan terancam sia-sia. Belum lagi biaya yang dikeluarkan negara ketika terjadi bencana.
\"Jadi kita hanya meminta kepada Menteri dan Kepala Daerah (Kada) untuk tidak bermain-main dengan keselamatasn bentang Sebelat,\" demikia Olan.
- Rohidin: Saya Tak Pernah Keluarkan Izin PT Inmas Abadi
SEMENTARA itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah memastikan sejak menjabat sebagai Gubernur Bengkulu, sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin perusahaan tambang apapun termasuk izin untuk PT Inmas Abadi. Bahkan yang dilakukannya meminta lahan dengan luas sekitar 600 hektar, dikeluarkan dari total izin awal yang diajukan PT Inmas Abadi.
\"Pengeluaran lahan sekitar 600 hektar dari izin awal perusahaan tersebut pada tahun 2019 lalu yang memang diperuntukkan bagi koridor pengamanan Gajah dan sama-sama diketahui telah disetujui Kementerian LHK RI,\" ungkap Rohidin saat dikonfirmasi di Balai Daerah terkait aksi yang digelar Koalisi Selamatkan Bentang Alam Sebelat, Senin (25/10) kemarin.
Jadi, lanjut Rohidin, perihal izin yang sempat berpolemik beberapa tahun lalu itu, bukan karena dirinya memperpanjang atau menyetujui izin PT Inmas Abadi.
\"Justru yang kita lakukan mengambil sebagian lahan yang diajukan PT Inmas Abadi saat mengurus izin, agar bisa menjadi koridor lalu lintas Gajah. Sehingga konservasi Gajah betul-betul aman,\" katanya, dikutip dari SKH Radar Utara.
Bahkan, sambung Rohidin, terkait konservasi Gajah itu, telah dibuat prasasti dan sudah ditetapkan Kementerian LHK. Jadi menurutnya pengambilan itu merupakan bentuk pencabutan izin PT Inmas Abadi.
\"Disamping itu kita juga sudah meminta Kementerian ESDM mengevaluasi izin PT Inmas Abadi, karena puluhan tahun tidak ada aktifitas apapun,\" tegas Rohidin.
Lebih jauh dikatakannya, penting diketahui pihaknya sejak 4 atau 5 bulan lalu sudah melakukan evaluasi secara administrasi terhadap izin pertambangan, termasuk juga HGU perkebunan. Tindaklanjut evaluasi itu, pihaknya bersurat pada Kementerian ESDM dan LHK RI agar dapat meninjau ulang perizinan yang ada di Provinsi Bengkulu.
\"Dalam surat itu bagi perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi standar pengelolaan lingkungan, dapat ditindak tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sekali lagi dalam surat yang kita sampaikan itu tedapat daftar nama perusahaan, sekarang kita kawal secara bersama. Kerena yang kita inginkan ketika ada pelanggaran, perusahaan harus bertanggungjawab,\" tandas Rohidin. (tux)
Tags :
Kategori :