Sengkarut Serbuan Pinjol

Kamis 21-10-2021,14:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Hutang ke Pinjol Tidak Perlu Dibayar
ARGA MAKMUR RU.ID - Kerja pemberantasan massif kepolisian, pasca Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pinjaman online, kian memantik respon dimino antar alit pemerintah. Bersamaan langkah getol polisi, beberapa pentolan di pusat juga turut menggelar rapat koordinasi. Teranyar, 19 Oktober, 3 hari lalu, dimotori Menkopolhukam Bapak Mahfud MD. Menyadur kabar dari Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) rapat yang turut dihadiri Menkominfo,, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Kabareskrim Polri, dan Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Pidana Umum itu, turut menyampai keterangan yang menarik. \"Menkopolhukam juga menyampaikan bahwa dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Beliau menegaskan agar bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, tidak perlu membayar. Jika mendapatkan ancaman dan teror kekerasan, masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan bagi para pelapor,\" kata Wimboh lewat instagramnya @wimboh.ojk., dikutip dari SKH Radar Utara. DK OJK Periode 2017-2022 itu, turut menyampai, dalam konferensi pers, pihaknya menyampaikan, agar para pinjaman online legal yang sudah berizin OJK untuk menawarkan suku bunga yang murah, sehingga bisa membantu masyarakat memenuhi kebutuhan. Pinjaman online legal juga harus selalu mentaati aturan-aturan yang ada dan kaidah-kaidah etika terutama dalam penagihan. Jangan sampai ada ekses yang melanggar kaidah dan etika. terang Wimboh memungkas. (bep)
Tags :
Kategori :

Terkait