BENGKULU RU.ID - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang membahas revisi Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu sudah berakhir. Hanya saja sampai dengan saat ini revisi Perda yang dimaksud belum kunjung rampung, dan salah satu penyebabnya karena masih perlu dilakukan beberapa penyesuaian dengan regulasi lainnya. Ketua Pansus RTRW, Jonaidi SP mengatakan, masa kerja Pansus saat ini sudah berakhir. Namun masih banyak yang menghalangi rancangan revisi Perda RTRW ini. \"Salah satunya yang terbaru yakni diperlukannya persetujuan dari Kementerian Kelautan. Sebenarnya Raperda RTRW sudah memasuki tahapan pandangan akhir fraksi,\" ungkap Jonaidi, Senin (18/10). Namun, lanjut Jonaidi, fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu ini sepakat untuk menunda dulu, mengingat adanya anulir dengan keberadaan Undang-undang Cipta Kerja. Sehingga perlu beberapa perbaikan untuk menyesuaikan dengan UU tersebut. \"Persetujuan dan penyesuaian itu memaksakan Pemda kembali harus melakukan perbaikan,\" katanya. Menurutnya, Gubernur harus bergerak cepat jika ingin revisi Perda RTRW ini ingin segera diselesaikan, dalam artian disahkan menjadi Perda. \"Apalagi program pembangunan yang dilaksanakan dapat terancam, dan tidak dapat diselesaikan jika revisi Perda RTRW ini belum juga disahkan. Karena RTRW ini harus menjadi acuan dalam pelaksanaan program,\" tegas Jonaidi. Lebih juah dikatakannya, Pemprov agar dapat fokus dan serius untuk menjalin komunikasi dengan kementrian dan lembaga yang ada di Jakarta. \"Termasuk juga yang berkaitan langsung dengan mendukung segala keiatan OPD untuk merampunkan pekerjaan ini. Kita tidak bisa memandang sebelah mata pentingnya Perda RTRW,\" tandas Jonaidi. (tux)
Masa Kerja Pansus Berakhir, Revisi Perda RTRW Belum Rampung
Senin 18-10-2021,13:41 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :