LEBONG SAKTI RU.ID - Seorang Ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, hingga berulang kali.
Pelaku berinisial TP (46) warga Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
TP berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Polres Lebong, dari Pondok Kebun, pada Rabu (5/10/21), sekira Pukul 15.00 WIB atau sesaat setelah tabir kebiadabannya dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU, Didik Mujianto, SH menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi (ibu korban, red), aksi persetubuhan seorang ayah dengan anak kandungnya sendiri itu sudah berulang kali berlangsung, tepatnya sejak tahun 2020 lalu. Dan terakhir, persetubuhan terhadap anaknya itu, dilakukan pada Senin (4/10/21) malam, mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Bahkan lanjut Didik, aksi persetubuhan yang dilakukan di pondok kebun itu, dilakukan TP di hadapan istrinya sendiri (Ibu korban, red).
\"Selama aksi persetubuhan ini berlangsung, anak dan istrinya selalu diancam oleh pelaku, agar tidak menyampaikan kepada pihak manapun,\" jelasnya.
Untuk identitas korban sendiri, saat ini masih berstatus sebagai pelajar, usianya masih 16 tahun.
\"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76D Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,\" tandas Kasat. (oce)