Judi Togel, Warga Kemumu Ditangkap Polisi

Selasa 05-10-2021,12:47 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Jery Nainggolan, S.IK saat merilis informasi penangkapan pelaku perjudian toto gelap (togel), Selasa (5/10/2021).

ARGA MAKMUR RU.ID - Polres Bengkulu Utara kembali menguak aktifitas perjudian online di Kabupaten Bengkulu Utara yang belakangan meresahkan masyarakat. AS (33 tahun) warga Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara digelandang ke Polres Bengkulu Utara, pada Minggu (03/10/21), lantaran melakukan aktifitas perjudian sekaligus menjadi bandar judi Toto Gelap Online (Togel). Ia ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara dari kediamannya. Kepada Polisi AS mengaku telah melakukan aktifitas perjudian ini sejak 1 tahun terakhir. Ia pun tidak hanya bermain sendiri, namun juga melayani pemasangan togel dari orang lain. \"Paling banyak orang masang togel kepada saya Rp 20 ribu. Kalau nomornya tembus bisa dapat Rp 70 ribuan,\" akunya. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Jery Nainggolan, S.IK mengatakan, akibat aktifitas perjudian tersebut, AS disangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e Sub pasal 303 bis ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. \"Saya berharap, hal ini menjadi pelajaran kita semua agar kedepan jangan sampai melakukan hal-hal yang melanggar hukum,\" tandasnya. (sfa)
Tags :
Kategori :

Terkait