ARGA MAKMUR RU.ID - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara kembali menyoroti soal pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara.
Ketua PPDI Kabupaten Bengkulu Utara, Gufron Agus Fuadi menilai, beberapa kasus pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan aturan.
Pihaknya mencatat, di Bengkulu Utara, setidaknya ada 3 kasus pemberhentian perangkat desa yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negri Republik Indonesia, Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
\"Kami menemukan 3 kasus pemberhentian perangkat desa yang tidak dilakukan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada itu, diantaranya terjadi di Desa Lubuk Mumpo, Sungai Pura dan Datar Lebar. Sebab, perangkat desa diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tidak melalui koordinasi dengan camat. Padahal, sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Pasal 5 secara gamblang disebutkan, pemberhentian perangkat desa harus mendapatkan restu dari camat,\" tegasnya.
Dalam persoalan ini Gufron mengaku, telah melakukan advokasi pada sejumlah perangkat desa yang diberhentikan tidak sesuai aturan itu. Untuk kasus di Desa Lubuk Mumpo pihaknya sudah laporkan sejak bulan April 2021 lalu, tepatnya satu bulan setelah pemberhentian 1 perangkat desa di Lubuk Mumpo, ke Inspektorat Daerah.
\"Tapi sampai saat ini pihak Inspektorat tidak pernah melanjutkan kasus pemberhentian perangkat desa, secara sepihak tersebut. Jujur, kami dari organisasi persatuan perangkat desa sangat kecewa atas sikap ini,\" kesalnya.
Sementara itu, untuk dua kasus lagi di Desa Sungai Pura dan Datar Lebar yang terjadi antara bulan Juli-Agustus 2021 lalu juga sudah disampaikan ke pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
\"Tapi lagi-lagi laporan kami juga belum kunjung ditanggapi. Maka itu, kami berencana dalam waktu dekat akan menemui Bapak Bupati terkait persoalan ini,\" terangnya.
Gufron berharap, persoalan yang dihadapi sejumlah perangkat desa itu bisa diusut tuntas, agar tidak menimbulkan spekulasi publik dan memberikan rasa nyaman kepada seluruh perangkat desa, khususnya di Bengkulu Utara.
\"Kami berharap kasus ini . Sehingga, ada keadilan dalam penerapan aturan yang ada,\" tandasnya. (sfa)