Camat Segera Siapkan Plh Kades Batu Layang

Minggu 03-10-2021,08:17 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

HULU PALIK RU.ID - Penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara oleh Penyidik Polres Bengkulu Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran (TA) 2019-2020, tidak disangkal oleh Pemerintah Kecamatan Hulu Palik. Merespon hal ini, pemerintah kecamatan segera menetapkan Plh Kades agar pemerintahan di desa ini terus berjalan. Kepada RadarUtara.ID, Camat Hulu Palik, Sahmat mengakui jika salah satu kepala desa di wilayah kerjanya itu telah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi oleh Polres Bengkulu Utara. \"Informasi sudah kami terima. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) juga sudah menyampaikan hal itu kepada kami,\" ujarnya, Sabtu (2/10/21). Menyikapi hal ini, camat mengaku dalam waktu dekat bakal segera melakukan pengisian kekosongan jabatan Kepala Desa Batu Layang dengan Pelaksana Harian (Plh). Hal ini diharapkan agar, roda pemerintahan desa bisa tetap berjalan. \"Kalau memang dilakukan penahanan. Maka kami juga akan segera menunjuk Plh Kades. Ini tak lain agar roda pemerintahan desa bisa tetap berjalan,\" singkatnya. (sfa)

Tags :
Kategori :

Terkait