Penyelamatan KEE Koridor Gajah Dinilai Mendesak

Sabtu 02-10-2021,11:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU.ID - Penyelamatan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang berada di wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Sebelat dan Tama Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dinilai sangat mendesak dilakukan. Pasalnya, penyelamatan tersebut memiliki keterkaitan yang erat dalam menjaga kelestarian Gajah Sumatera. Direktur Kanopi Hijau Bengkulu, Ali Akbar mengatakan, kawasan lanskap Sebelat, merupakan bentang alam yang menjadi penyangga kehidupan berbagai keanekaragaman hayati dan juga sebagai ikon konservasi di Provinsi Bengkulu. Apalagi dalam kawasan yang dimaksud, menjadi habitat alami sekitar 70 hingga 150 ekor populasi Gajah Sumatera. \"Hanya saja kawasan yang menjadi habitat alami salah satu hewan dilindungi tersebut, terus mendapatkan ancaman. Diantaranya karena dibebani sejumlah izin konsesi seperti pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Termasuk juga kebijakan pemerintah daerah (Pemda) seperti usulan perubahan fungsi kawasan,\" ungkap Ali, yang dikutip dari SKH Radar Utara. Dengan demikian, lanjut Ali, habitat Gajah Sumatera di areal ini mengalami degradasi dan fragmentasi. Dimana nantinya pergerakan populasi Gajah Sumatera menjadi dan semakin terbatas. \"Pada saat ini habitat terganggu, jelas konsekuensinya yakni punahnya populasi Gajah Sumatera tersebut. Makanya tindakan penyelamatan kawasan hutan koridor itu sangat mendesak, agar kelestarian Gajah Sumatera terjaga,\" tegasnya. Ditambahkan Ali yang juga tercatat sebagai Sekretaris Forum KEE Koridor Gajah Sumatera Bentang Alam Seblat ini, bentang alam Seblat di Bengkulu resmi menyandang status KEE koridor Gajah Sumatera, dibuktikan dengan Keputusan Gubernur No S.497.DLHK.2017 tentang pembentukan forum kolaboratif pembangunan KEE Gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat tertanggal 22 Desember 2017. \"Hanya saja komitmen itu tidak singkron dengan surat Gubernur No 522/011/DLHK/2019 yang berisikan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka rivewe Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu seluas 53.037,68 hektar yang ditujukan kepada Menteri LHK. Dimana salah satu kawasan yang diusulkan yakni TWA Sebelat,\" sesal Ali. Lebih jauh dikatakannya, TWA Sebelat yang diusulkan itu tepat berada di PLG untuk dijadikan Hutan Produksi Konversi [HPK] seluas 246 hektar. \"Selain itu juga mengalihfungsikan hutan yang menjadi koridor gajah sumatera di wilayah Bengkulu Utara dan Mukomuko seluas 4.600 hektar menjadi areal non hutan. Kemudian kawasan yang sudah ditetapkan sebagai KEE koridor Gajah Sumatera juga diusulkan menjadi non hutan seluas 1.900 hektar,\" singkatnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait