MUKOMUKO RU.ID - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Diparpora) Kabupaten Mukomuko memastikan, hingga akhir tahun 2021 ini belum ada pungutan retribusi dari sektor pariwisata Danau Nibung, Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko. Pungutan retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD), efektifnya mulai awal tahun 2022 mendatang. Sebab Peraturan daerah (Perda) yang mengatur tetang itu, baru disahkan akhir Agustis lalu. Belum lagi, diundangkan hingga memakan waktu sekitarsatu bulan. Ditambah lagi, waktu untuk kegiatan sosialisasi soal pungutan retribusi. “Kalau langsung kita jalankan, tentu masyarakat akan banyak bertanya. Makanya, Perda itu kita sosialisasikan dulu kepada masyarakat. Setelah itu, kita menjalin kontrak kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola obyek wisata Danau Nibung. Yang jelasnya, untuk pungutan retribusi itu efektifnya awal tahun 2022. Saat ini masuk ke Danau Nibung masih gratis, termasuk pedagang di kios belum dipungut uang sewanya,” kata Kepala Disparpora Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT, dikutip dari SKH Radar Utara. Selama belum ada pihak ketiga yang mengelola obyek wisata Danau Nibung, pihaknya telah menugaskan sejumlah pegawainya untuk melakukan penjagaan terhadap seluruh aset milik pemerintah yang ada di dalam lokasi. Tujuanya, aset berupa bangunan yang memiliki nilai miliaran rupiah tetap terjaga dengan baik. “Kalau tidak kita jaga, pasti ada saja oknum pengunjung yang jahil merusak bangunan milik pemerintah. Makanya, kita tugaskan beberapa orang untuk menjaganya. Baik itu bangunan menara pandang, pagar dan bangunan lainnya,” ujarnya. (rel)
Tahun Depan, Pungutan Retribusi Danau Nibung Dimulai
Jumat 01-10-2021,10:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :