ARGA MAKMUR RU.ID - Pencacatan data kependudukan menjadi hal wajib yang harus dilakukan oleh masyarakat, agar mereka mempunyai identitas dan ini berlaku untuk warga dari usia 0 sampai meninggal dunia. Jika terdapat kerusakan dari data kependudukan yang dimiliki, terutama untuk KTP Elektronik, bisa melakukan pencetakan ulang tanpa harus melakukan perekamana kembali. \"Jika KTP elektronik rusak bisa dilakukan pencetakan ulang, dengan syarat KTP yang rusak harus diserahkan terlebih dahulu saat melakukan registrasi di kantor pelayanan,\" jelas Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Ewi Marlinda, SKM, dikutip dari SKH Radar Utara. Selain tidak perlu melakukan perekaman ulang, dalam proses pencetakan ulang KTP Elektronik sendiri juga tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun. Selanjutnya berdasarkan aturan yang terbaru saat ini, dikarenakan data kependudukan telah menggunakan Tandatangan Elektronik (TTE) maka tidak perlu lagi dilakukan legalisir KTP maupun datak kependudukan lainnya. \"Sejauh ini, secara bertahap kami terus melakukan sosialiasi mengenai beberapa aturan terbaru tentang data kependudukan kepada masyarakat dan juga tetap melakukan tugas rutin terkait pencatatan dan perubahan data kependudukan masyarakat BU,\" sambung Kadis. (mae)
E-KTP Rusak, Disdukcapil Siap Cetak Ulangkan
Jumat 01-10-2021,10:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :