ARGA MAKMUR RU.ID - Transparansi kebijakan publik; soal hasil mutasi pejabat di lingkup Pemda Bengkulu Utara (BU), tidak hanya sempat terkesan ditutup rapat beberapa jam kepada publik, ternyata dinilai mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik. Dewan sendiri, mengaku tidak tahu soal rencana sampai dengan hasil kebijakan publik yang sudah dilakukan. Versi dewan, kondisi ini akan mempersulit ruang pengawasan yang semestinya turut menjadi bagian kerja-kerja legislatif. Hal ini diakui anggota Komisi 1 DPRD BU, Tommy Sitompul, S.Sos, disela-sela rapat kerja saat pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2021 beberapa hari lalu. Dia menilai, pihaknya tidak merasa mendapatkan konfirmasi resmi akan program-program daerah yang menjadi bagian obyek pengawasan legislatif itu. Selaras dengan publik yang sempat bertanya-tanya beberapa jam sejak gelaran mutasi, dewan juga mengaku tidak mengetahui kebijakan publik tersebut. Dewan meminta keterbukaan informasi publik ini, harus menjadi cermatan bersama. \"Keterbukaan eksekutif dan legislatif, mestinya dilakukan. Sehingga wakil rakyat, bisa melaksanakan fungsi pengawasannya,\" kata Tommy, dikutip dari SKH Radar Utara. Selaras dengan bakal digelar kembali mutasi pejabat di lingkup Pemda BU, Tommy meminta agar pelaksanaan mutasi yang dilakukan nantinya, harus mempertimbangkan kualifikasi dan integritas pejabat yang akan dilantik. Mantan Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (saat ini Dinas Lingkungan Hidup,red) itu meminta, penempatan pejabat idealnya turut mempertimbangkan kualifikasi dan kemampuan serta tidak terkesan didominasi oleh keterdekatan personal tertentu. \"Hal ini menjadi penting, agar pelaksanaan tugas-tugas satuan kerja nantinya lebih maksimal dan efektif,\" tegasnya. Sebelumnya, Pengamat Hukum Tata Negara, Dr Elektison Sommy, SH, MH, urun suara soal kesan ditutup-tutupinya pelaksanaan mutasi yang beberapa waktu lalu dilakukan perdana oleh Bupati Mian, setelah lepas dari aturan larangan mutasi, rotasi dan promosi di lingkup Pemda yang dipimpinnya selaku kepala daerah terpilih itu, menegaskan sebuah keputusan atau Surat Keputusan (SK) Pelantikan Pejabat, begitu telah dibacakan oleh seorang pejabat berkompetensi secara administratif yang dibenarkan oleh hukum, maka SK tersebut idealnya sudah menjadi kebijakan publik dan sudah wajib diketahui oleh publik secara luas. Selain itu, Sommy juga menerangkan, adanya keterbukaan dalam menyampaikan dan memperlihatkan SK Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Tata Usaha Negara, menunjukkan bahwa keluarnya SK tersebut telah dilandaskan pada prosedur terbitnya SK dan substansinya sendiri berkaitan dengan pengangkatan dan pelantikan pejabatnya sudah sesuai dengan prosedur dengan mempertimbangkan kemampuan, keahlian dan rekam kerja jabatan dari Pejabat yang diangkat tersebut. \"Karenanya, tidak ada alasan untuk tidak membukanya ke ruang publik atau pihak-pihak yang membutuhkan untuk melihat dan mengetahui SK tersebut, karena ini merupakan hak publik sebagai wujud tanggungjawab keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewajiban pemerintahan,\" tegasnya. (bep)
Dewan Ngaku Tak Dikabari Soal Mutasi Pejabat di Lingkup Pemda Bengkulu Utara
Jumat 01-10-2021,09:57 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :