KOTA BENGKULU RU.ID - PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu resmi mendapatkan sertifikat merek “Hidayah Water” dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk air minum dalam kemasan (AMDK) yang akan diproduksi ke depannya. Sertifikat ini berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek yang diterima pada tanggal 10 Febuari 2020 lalu dan ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris. Perlindungan hak atas merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Menyambut hal ini, Direktur PDAM Tirta Hidayah Sjobirin Hasan sangat senang dan bahagia, karena AMDK yang akan diproduksi nantinya sudah memiliki sertifikat merek. “Alhamdulillah, semua kerja keras terus membuahkan hasil. Insya allah ke depan terus berjalan lancar dan penuh berkah,” ungkapnya. Ia juga menambahkan Produk air minum yang dikenal sebagai air minum dalam kemasan (AMDK) merupakan salah satu solusi untuk menjawab inovasi yang dibutuhkan masyarakat dari PDAM yaitu produk AMDK dapat langsung diminum yang telah melalui proses produksi secara higienis. “Alhamdulilah, saat ini progresnya masih berjalan. Mohon doanya agar semua lancar dan kehadiran hidayah water dapat diterima dengan baik oleh semua kalangan di Kota Bengkulu, serta selalu diberkahi Allah SWT,” ucap Sjobirin. Sebagai informasi, hidayah water ialah suatu inovasi dari PDAM Tirta Hidayah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menjadikan peluang bisnis yang menjanjikan. (adv)
Resmi, AMDK Hidayah Water Miliki Sertifikat Merek dari Kemenkumham
Jumat 24-09-2021,15:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :