MUKOMUKO RU.ID– Untuk desa penyelenggara pemilihan kepala desa (Pilkades) yang belum memenuhi kuota pendaftar bakal calon kepala desa (Bacakades), maka panitia pilkades diberi waktu perpanjangan pendaftaran. Dari 47 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, ada 3 desa yang dilakukan perpanjangan pendaftaran yakni Desa Tirta Kencana dan Desa Talang Rio Kecamatan Air Rami serta Desa Teramang Jaya Kecamatan Teramang Jaya. “Untuk Desa Tirta Kencana, hanya satu pendaftar belum memenuhi persyaratan. Sedangkan Desa Talang Rio dan Desa Teramang Jaya juga belum memenuhi dan belum ada satu pun warga yang mendaftar sebagai Bacakades,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH, M.Si, dikutip dari SKH Radar Utara. Tiga desa diberi waktu perpanjangan pendaftaran Bacakades selama 20 hari atau terhitung tanggal 21 September 2021, dan akan ditutup hingga 9 Oktober 2021 mendatang. “Perpanjangan pendaftaran Bacakades bagi desa belum memenuhi syarat minimal 2 Bacakades diperpanjang hingga tanggal 9 Oktober 2021 mendatang,” jelasnya. Menurutnya, jika ke tiga desa itu hingga waktu pendaftaran tidak ada juga Bacakades yang mendaftar. Dapat dipastikan ke tiga desa itu tidak akan menggelar Pilkades serentak tahun 2021. “Waktu Pilkades serentak sudah final. Jika waktu tambahan tidak juga ada yang mendaftar. Maka ke tiga desa itu dipastikan tidak menggelar Pilkades serentak tahun ini,” bebernya. Sementara itu, sebanyak 44 desa yang telah memenuhi syarat awal jumlah minimal satu desa dua Bacakades. Saat ini tengah dilakukan verifikasi berkas oleh panitia. Jika ada satu desa lebih dari lima Bacakades maka akan dilakukan penilain tambahan dengan empat indikator yakni pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan seleksi tertulis. “Ini jika satu desa Bacakadesnya lebih dari lima orang. Jika di bawah lima orang, tidak dilakukan penilaian tambahan,” pungkasnya. (rel)
3 Desa di Mukomuko Perpanjang Pendaftaran Calon Kades
Kamis 23-09-2021,12:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :