BATIKNAU RU.ID - Penggerebekan yang diduga merupakan oknum perangkat desa di wilayah Kecamatan Batiknau, Selasa malam, tidak disangkal polisi. Dugaan tindak pidana perzinahan itu, sempat menjadi cermatan polisi setempat. Alih-alih menghindari amuk warga, polisi sempat mengamankan dua orang yang digerebek. Hanya saja, sampai dengan Selasa petang Pukul 18.06 WIB, belum ada laporan yang diterima polisi. Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH lewat Kapolsek Batiknau, IPTU Alexander, SE melalui Kanit Reskrim, Ismail Suni, SH, membenarkan perihal penggerebekan dua pasangan bukan muhrim itu. Tapi polisi tidak bisa memproses secara hukum positif. Pasalnya, dugaan tindak pidana perzinahan tersebut, merupakan delik aduan. Sehingga, mesti diawali dengan laporan polisi baik itu oleh pasangan suami atau istri, kedua orang yang digerebek. \"Tidak ada laporan polisi. Sempat diamankan, karena untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Polisi tidak bisa memproses dugaan tindak pidana perzinahan, tanpa ada laporan. Karena ini delik aduan,\" terangnya, dikutip dari SKH Radar Utara. Kewenangan kepolisian dalam persoalan ini, terus Suni, tidak lepas dari aturan dan mekanisme yang diatur dalam hukum positif. Karenanya, pihaknya kemarin belum memproses adanya dugaan tindak pidana itu. Meski membenarkan adanya penggerebekan yang diduga melibatkan oknum perangkat desa. \"Kalo secara hukum positifnya begitu. Karena delik aduan. Tinggal lagi, kalau ada aturan lain yang mungkin di luar kewenangan kepolisian, tentu kita tidak masuk dalam ranah itu,\" pungkasnya, dikutip dari SKH Radar Utara. (bep)
Polisi Benarkan Penggerebekan Oknum Perangkat “Ngamar”
Rabu 22-09-2021,11:45 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :