FOTO: Tasyakuran DPW PKB bersama PWNU Bengkulu atas terbitnya Perpres 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
BENGKULU RU.ID - Diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, menjadi sebuah angin segar bagi keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) termasuk di Provinsi Bengkulu. Meski demikian keberadaan Perpres itu dinilai penting untuk dikawal, agar tidak terjadi penyimpangan dalam implementasinya. Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Bengkulu, Dr. KH. Zulkarnain Dali, M.Pd mengatakan, Perpres yang dimaksud sudah sejak tahun 2015 lalu diusulkan. Hanya saja baru beberapa waktu lalu diterbitkan. \"Jadi sudah sepantasnya kita kawal bersama ditiap tingkatan, karena Perpres ini kita yakini dapat membumi dikalangan umat Islam,\" ungkap Zulkarnain. Menurutnya, kalau tidak dikawal, dikhawatirkan nantinya ada pihak-pihak tertentu yang terkesan numpang. Apalagi kalau menyangkut Ponpes ini, pasti orang melirik NU. \"Makanya sekali kita menegaskan, semua harus bergerak untuk melakukan pengawalan,\" tegas Zulkarnain diwawancarai usai tasyakuran DPW PKB bersama PWNU Bengkulu atas terbitnya Perpres, Senin (20/9). Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si menyampaikan, pihaknya bersama PWNU dan lainnya, terlebih dahulu mempelajari Perpres tersebut yang tentunya disesuaikan dengan UU No 18 tahun 2019 tentang pesantren. \"Karena kita tidak boleh sampai salah tafsir terhadap keberadaan regulasi tersebut,\" ujarnya. Sehingga, dipastikan dengan terbitnya Perpres itu, pihaknya segera menindaklanjuti. Karena bisa jadi nantinya juga dibutuhkan regulasi di tingkat daerah. \"Kita bakal berjuang untuk mengawal Perpres menyangkut dana abadi untuk Ponpes ini,\" kata Zainal didampingi Sekretaris Fraksi PKB DPRD Provinsi, Suimi Fales, SH, MH dan anggotanya, Renjes Zaetheddy. Sementara, ditegaskan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH, pihaknya akan secara penuh mengawal penerapan Perpres 82 ini. \"Menyangkut teknis dana abadi pesantren itu, juga harus kita pelajari lagi. Bisa jadi nantinya terkait hal ini ada sharing antara pemerintah pusat dengan daerah. Namun kita memastikan akan mengawal Perpres ini,\" terangnya.
Dibagian lain, Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Zahdi Taher, MHI menyebutkan, Perpres tersebut merupakan sebuah karunia bagi dunia pendidikan, khususnya Ponpes. \"Dana abadi ini merupakan wujud perjuangan lama dari UU tentang Ponpes. Maka dari itu kita selaku leading sector juga bakal mengawal dan menindaklanjutinya,\" singkat Zahdi. (tux/adv)