BENGKULU RU.ID - Warga Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu berinisial EH, 32 tahun berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Bengkulu. Penangkapan tersebut 5 jam setelah tersangka (tsk) melakukan penusukan terhadap warga Kampung Kelawi, Andrezar Oktarianda, 26 tahun dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) salah satu cafe di kawasan Pantai Panjang. Kapolres Begkulu, AKBP. Andy Dedy Nurcahyo, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP. Yusiady, S.Ik didampingi Kanit Pidum, Ipda. Andani Abadi, S.Trk mengatakan, peristiwa penusukan yang dilakukan tsk (EH, red) terhadap korban (Andrezar, red) terjadi Sabtu (18/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. \"Dalam kejadian itu korban meninggal dunia,\" ungkap Andani. Diungkapkannya, peristiwa penusukan terhadap korban dilaporkan paman korban, Herman Efendi. Korban saat itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan dan Do\'a (RSHD) Kota Bengkulu. \"Informasi awal yang kita terima, korban ditusuk orang tidak dikenal di TKP. Korban sendiri mengalami luka tusuk dibagian rusuk sebelah kiri,\" katanya. Mendapati laporan itu, lanjut Andani, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP, sekaligus mengidentifikasi tersangka yang awalnya tidak dikenal korban. \"Dari penyelidikan itulah, kita berhasil mengungkapkan identitas tsk dan langsung melakukan pengejaran. Waktu ditangkap, tsk sedang bersembunyi di rumah kerabatnya di Kelurahan Sukarami,\" ujarnya. Lebih jauh dikatakannya, pihaknya yang sudah mengetahui keberadaan tsk langsung bergerak, sehingga akhirnya tsk berhasil ditangkap sekitar pukul 07.30 WIB kemarin (Sabtu, red). \"Dalam penangkapan kita menyita barang bukti (BB) berupa pisau dengan gagang kayu sepanjang 28 cm dan pakaian korban. Sejauh ini motif dibalik peristiwa itu masih kita dalami,\" singkatnya, dikutip dari Radar Utara. (tux)
5 Jam Usai Kejadian, Tsk Penusukan di Cafe Ditangkap
Senin 20-09-2021,10:58 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :