NAPAL PUTIH RU.ID- Hutang pajak dua desa di Kecamatan Napal Putih yakni Desa Jabi dan Desa Tanjung Alai, menjadi temuan Inspektorat BU. Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun RU Selasa (14/9) kemarin. Kedua desa ini masih memiliki utang pajak dari kegiatan dana desa (DD) TA 2020 yang belum dibayarkan. Atas temuan tersebut, kedua desa didesak agar melunasi utang kewajibannya itu. Dikonfirmasi RU, Camat Napal Putih, Abdul Hadi, S.IP melalui Kasi PMD, Akbal, tak menepis informasi terkait persoalan pajak yang masih menjadi tanggungan dua desa tersebut. Diakui Akbal, Jabi dan Desa Tanjung Alai masih memiliki tanggungjawab untuk melunasi utang pajak kegiatan DD TA 2020. Bahkan tanggungan pajak kedua desa itu menjadi temuan Inspektorat BU. \"Besaran pajaknya bervariasi. Seperti Desa Tanjung Alai, kalau tidak salah mencapai Rp 30 juta yang harus diselesaikan. Itu merupakan pajak dari seluruh jenis kegiatan yang didanai desa lewat DD TA 2020,\" terangnya. Dikutuip dari SKH Radar Utara (15/9/21). Lanjut Akbal, temuan ini sudah disampaikan ke desa dan Inspektorat BU merekomendasikan untuk segera melunasi hutang pajak yang menjadi temuan itu. \"Jika tidak segera dilunasi, akan menjadi beban desa. Selain terus terutang, keterlambatan pembayaran pajak juga dikenakan denda. Desa desa tidak bisa menganggap sepele persoalan pajak ini,\" demikian Akbal.(sig)
Desa Jabi dan Tanjung Alai Nunggak Pajak DD TA 2020
Rabu 15-09-2021,11:32 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :