Dana Penanganan Covid-19 Diawasi Jaksa, 13 Desa Serahkan SPj DD 8 Persen

Selasa 14-09-2021,15:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU.ID - Memasuki akhir triwulan ketiga tahun 2021, dari 93 desa yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong, baru 13 desa yang menyerahkan laporan realisasi penggunaan Dana Desa (DD) 8 persen, yang dikhususkan untuk penanganan Covid-19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Diketahui, pengawasan ini dilakukan oleh Kejari Lebong, karena dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan dalam merealisasikan angagaran kegiatan penanganan Covid-19 di setiap desa tersebut. Agar realisasi anggaran DD 8 persen tepat sasaran, maka upaya ini dilakuan. Kajari Lebong, Arief Indra Khusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Intelijen, Muhammad Zaki, SH mengatakan, sejak dimintanya laporan realisasi pembangunan DD 8 persen terhadap 93 desa di Kabupaten Lebong ini, baru 13 desa yang menyerahkan berkas secara lengkap sesuai dengan permintaan pihaknya. Sementara, lanjut Zaki, untuk sisanya 83 desa lainnya belum menyerahkan kembali, lantaran berkas yang sebelumnya sudah disampaikan pihak desa ke pihaknya belum lengkap dan dikembalikan. Dan hingga saat ini belum diserahkan kembali ke pihaknya. \"Hingga hari ini (kemarin,red) baru 13 desa yang sudah menyerahkan laporan realisasi DD 8 persen untuk penanganan Covid-19. Jadi, untuk desa lainnya kita minta paling lambat menyerahkan pada 31 September mendatang. Jika dari batas waktu tersebut tidak juga diserahkan, maka kami akan bersurat ke PMDSos dan Inspektorat Lebong terkait permintaan laporan peruntukan DD 8 tersebut,\" kata Zaki, dikutip dari SKH Radar Utara (14/9). Bahkan, Zaki mengaku, pada sebelumnya terdapat 30 desa yang laporannya dikembalikan, lantaran tidak menyerahkan laporan secara lengkap, salah satunya tidak bisa menunjukan nota pembelian dari penggunaan dana 8 persen. Sebab, nota pembelian tersebut sudah menjadi dasar bagi Kejari untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan uang negara untuk penanganan Covid-19 tersebut. \"Sudah banyak desa yang menyerahkan laporan realisasi DD 8 persen, tapi rata-rata tidak bisa menunjukan nota pembelian. Sehingga berkasnya dikembalikan dan diminta untuk dilengkapi secara lengkap,\" bebernya. Untuk itu, Zaki menegaskan, jika nanti ditemukan adanya penyalahgunaan DD 8 persen yang tidak pada peruntukannnya, maka akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh pihaknya. Akan tetapi, lanjut Zaki, untuk 13 desa yang sudah menyerahkan laporan berkasnya sudah sangat lengkap seperti dokumentasi, hingga nota pembelian terhadap alat penanganan Covid-19. \"Kita pastikan akan melakukan pemeriksaan khusus jika ada Kades yang kedapatan menggunakan anggaran untuk kepentingannya pribadi,\" tegas Zaki memungkas. Untuk diketahui, 13 desa yang sudah menyerahkan laporan realisasi penggunaan DD 8 persen Covid-19 tahun anggaran (TA) 2021 ini diantaranya, Desa Talang Ulu, Gandung Baru, Ladang Palembang, Loksari, Gandung, Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara. Kemudian, Desa Nangai Tayau I, Nangai Tayau Kecamatan Amen. Selanjutnya, Desa Pangkalan, Desa Kota Agung, Desa Embong Kecamatan Uram Jaya, lalu Desa Tik Sirong Kecamatan Topos dan Desa Suka Datang Kecamatan Tubei. (oce)

Tags :
Kategori :

Terkait