Polisi Bakal Gelar Kasus Pengerusakan Tapal Batas

Senin 13-09-2021,14:22 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU.ID - Kasus pengrusakan terhadap bangunan fisik Tapal Batas (Tabat) desa yang dilaporkan oleh Pemdes Suka Medan ke Polsek Putri Hijau, masih bergulir. Belum ada penetapan tersangka (Tsk) namun kepolisian memastikan, beberapa tahapan dan proses untuk mengungkap oknum pelaku dalam kasus pengrusakan bangunan Tabat, telah dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Putri Hijau. \"Proses pemeriksaan saksi sudah kita laksanakan. Rencananya besok (hari ini, Red) kita agan gelar perkara,\" ujar Kapolsek Putri Hijau, Iptu Regi Halili, S.Trk melalui Kanit Reskrim, Ipda I Gusti Ngurah Umarse, saat dikonfirmasi, kemarin. Diakui Gusti, kendati penanganan terhadap kasus dugaan pengrusakan bangunan Tabat masih bersifat pengaduan masyarakat (Dumas). Namun jajaran kepolisian tetap profesional dan serius dalam penanganan perkara ini. \"Hasil dari gelar perkara, kita pelajari dan simpulkan untuk menentukan tahap selanjutnya. Mudah-mudahan ada titik terang,\" pintanya. Diakui Gusti, dalam penanganan kasus pengerusakan bangunan Tabat, penyelidikan difokuskan pada tiga TKP pengrusakan yakni Desa Karang Tengah, Desa Air Petai dan Desa Air Muring. \"Dari tiga TKP ini, kita lebih fokus ke TKP pengrusakan di Desa Air Muring. Dan seluruh saksi dari tiga TKP ini sudah kita periksa,\" imbuhnya. Lebih jauh Gusti berharap, sembari proses hukum bergulir, Pemkab BU untuk segera merespon konflik yang terjadi. \"Kita juga mengharapkan tindakan serius dari Pemkab untuk segera menyelesaikan konflik yang menjadi akar masalahnya. Supaya jelas dan tuntas karena pada prinsipnya, keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Sehingga peran dan sinergi antara seluruh pihak sangat kita butuhkan,\" demikian Gusti. Dikutip dari SKH Radar Utara (13/9).(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait