ARGA MAKMUR RU.ID - Praktik tak lazim, penyebarluasan SK mutasi atas 33 ASN di lingkup Pemda Bengkulu Utara (BU) yang dirilis dengan jeda waktu bahkan ada gelagat ditutupi, memantik sorot luas. Pasalnya, surat keputusan atau SK pelantikan Pejabat Tata Usaha Negara, jelas tidak termasuk dokumen negara yang dirahasiakan. Hal ini diungkapkan Pengamat Hukum Tata Usaha Negara, Dr Elektison Somy, SH, MH, dikutip dari SKH Radar Utara (9/9/21). Mengenai perihal kejadian yang sempat berpolemik beberapa saat, lantaran gelagat menutup hak publik itu. \"Kewajiban dari pejabat yang diberikan tanggungjawab, untuk menyiapkan dan mendokumentasikan SK tersebut untuk menyampaikan atau memperlihatkannya ke pihak-pihak yang memintanya, sebagai wujud dari keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan. Begitu dibacakan, SK pelantikan sudah merupakan hak publik,\" tegas Somy, menjawab soal kesan upaya menutup informasi publik di lingkup Pemda BU, perihal mutasi pejabat, beberapa waktu lalu. Dia menambahkan, keterbukaan dalam menyampaikan dan memperlihatkan SK Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Tata Usaha Negara menunjukkan, keluarnya SK tersebut telah dilandaskan pada prosedur terbitnya SK dan substansinya sendiri berkaitan dengan pengangkatan dan pelantikan pejabat yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur serta mempertimbangkan kemampuan, keahlian dan rekam kerja jabatan dari Pejabat yang diangkat tersebut. \"Karenanya, tidak ada alasan untuk tidak membukanya ke ruang publik atau pihak-pihak yang membutuhkan untuk melihat dan mengetahui SK tersebut. Karena ini merupakan hak publik sebagai wujud tanggung jawab keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewajiban pemerintahan,\" tegasnya. Lebih dalam lagi, profesional muda Bengkulu yang kini berkiprah di gelanggang Ibu Kota Negara itu, juga menyampaikan setiap perintah atau kerja-kerja yang dilakukan oleh seorang pejabat memiliki konsekwensi hukum dan administratif. Karena itu, Somy juga turut menegas, agar pejabat dalam melaksanakan kerja dan tugas-tugasnya, tidak melebihi kapasitasnya. Kalau pun itu diinstruksikan oleh atasan, maka sebuah kebijakan atau perintah yang dilaksanakan harus sesuai dengan titah atasan. Lebih-lebih, terus dia lagi, kalau sebuah perintah itu diberikan secara tertulis. \"Wajib hukumnya, harus dilaksanakan tidak melebihi instruksi. Ketika keputusan atau kebijakan yang diambil melebihi dari atap yang diinstruksikan? manakala muncul persoalan hukum di kemudian hari, maka prilaku harus dipertanggungjawabkan secara diri pribadi. Semua harus tahu. Dan keterbukan ruang informasi publik ini, mencerminkan integritas penyelenggara sekaligus sistem pemerintahan. Karena setiap keputusan ketatausahaan, wajib mencermintakan prinsip kehati-hatian. Dalam kasus yang terjadi di BU, semestinya SK pelantikan sudah bisa disampaikan kepada publik, sejak SK itu dibacakan. Tidak berjeda,\" pungkasnya. (bep)
SK Mutasi ASN di Bengkulu Utara Terkesan Ditutupi-tutupi. Ini Kata Pengamat Hukum
Kamis 09-09-2021,11:36 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :