Persoalan Tabat Desa Dibawa ke Kabupaten

Selasa 07-09-2021,09:47 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU - Soal Tapal Batas desa (Tabat) yang melibatkan empat desa di dua kecamatan yakni Desa Suka Medan, Desa Air Muring, Desa Air Petai dan Desa Karang Tengah, belum menemui titik terang. Dikutip dari SKH Radar Utara (7/9/21). Empat desa ini sepakat untuk membawa persoalan Tabat yang sempat menimbulkan gesekan antar warga, ke tingkat kabupaten. Kesepakatan ini didasari dengan berita acara hasil musyawarah yang difasilitasi tripika Kecamatan Putri Hijau dan MSS, Senin (6/9) kemarin. \"Penanganan Tabat harus melibatkan tim ahli dari kabupaten, kita sepakat ke kabupaten besok (hari ini, Red),\" terang Camat Putri Hijau, Sutrino, M.Pd. Ditegaskan Camat, selama proses penentuan Tabat dengan melibatkan tim ahli dari kabupaten, belum terlaksana. Seluruh desa wajib bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat. Camat menginginkan, persoalan Tabat yang diwarnai dengan aksi pengrusakan tugu oleh OTD ini tidak ditunggangi aksi provokasi yang menimbulkan keributan antar desa. \"Selama proses di tingkat kabupaten berlangsung dan masalah Tabat ini belum mendapat kepastian hukum, seluruh pihak wajib bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Jangan ada provokasi,\" imbau Camat. Di sisi lain, Kapolsek Putri Hijau, Iptu Regi Halili, S.Trk menegaskan, persoalan Tabat harus diselesaikan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, Kapolsek mendesak pemerintah kecamatan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan berkoordinasi untuk menurunkan tim ahli dari kabupaten. Terkait laporan dugaan pengrusakan terhadap bangunan Tabat yang dilaporkan oleh Pemdes Suka Medan, Kapolsek memastikan, pihaknya tetap memproses dugaan tindak pidana terhadap pengrusakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. \"Harus segera didorong penyelesaiannya ke kabupaten melibatkan tim ahli. Jangan sampai bergulir liar dan menimbulkan gesekan antar warga desa. Proses hukum terhadap dugaan pengrusakan akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,\" tegasnya. Lebih jauh Danramil Putri Hijau, Kap Inf Cipto Semedi menegaskan, TNI dan Kepolisian akan membantu proses mendirikan kembali bangunan Tabat desa yang sempat dirusak oleh oknum OTD. Bangunan ini kata Danramil, hanya bersifat sementara. Artinya, lanjut Danramil, bila proses pembuktian atau penentuan Tabat oleh tim ahli, ternyata bangunan harus bergeser maka akan disesuaikan dengan titik koordinat yang disepakati. \"Untuk tugu yang sudah rusak akan kami (TNI-Polri) bangun kembali, sebagai upaya meredam situasi masyarakat. Nanti setelah Tabat desa ditentukan oleh tim ahli, tugu sebenarnya akan disesuaikan. Pada prinsipnya, kami berharap persoalan Tabat segera direspon oleh Pemkab. Dan selama proses berlangsung, kita minta kepada seluruh pihak agar dapat menjaga situasi Kamtibmas di setiap desa,\" demikian Danramil.(sig)

Tags :
Kategori :

Terkait