OJK: Relaksasi dan Restrukturisasi Kredit Diperpanjang, Komen Netizen Makjleb

Senin 06-09-2021,12:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pengawasan di tataran hilir program, soal relaksasi dan restrukturisasi kredit, agaknya perlu dibangun daerah. Meski lewat hasil rapat terbaru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku \"wasit\" dalam kerja-kerja di sektor keuangan, melalui laman instragram resminya @ojkindonesia, mengabarkan program yang terbilang senyap sosialisasinya dari perbankan itu, diperpanjang. Hal yang dilatari menjaga momentum pemulihan ekonomi itu, berujung OJK memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2023. Keputusan ini berdasarkan Rapat Dewan Komisioner OJK Kamis (2/9). Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi seluruh bank yaitu Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, BPR dan BPRS. \"Restrukturisasi kredit kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Relaksasi restrukturisasi kredit diperpanjang hingga 2023,\" tegas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Namun penerapannya harus tetap memperhatikan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,\" tegas Herus Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menimpali, disadur dari instagram resmi OJK @ojkindonesia, kemarin. Terpisah, Ketua Asosiasi UMKM Bengkulu Utara (BU), Herzon Zori, menilai perlunya model pengawasan ditataran terbawah, dalam implementasi adanya relaksasi dan restrukturisasi kredit. Dia menilai, kerja-kerja teknis terkesan tidak disosialisasikan dengan maksimal oleh penyelenggara program. Karena itu, fasilitas kemudahan, sangat mungkin hanya tersampaikan pada orang-orang tertentu. \"Mestinya perbankan, lembaga pembiayaan lainnya, menginformasikan secara gamblang di publik. Supaya apa, ya agar orang-orang pada tahu. Bagaimana teknisnya, fasilitas yang diberikan apa saja. Syarat-syaratnya bagaimana, ini kami nilai minim disosialisasikan. Padahal, perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya, bisa menggandeng media massa yang sudah pasti ada di setiap daerah,\" ujar Herzon, kemarin. Lebih jauh, selain minimnya sosialisasi, sistem pengawasan atas program-program di tengah pandemi oleh daerah, mestinya dilakukan dengan lebih agresif lagi. Kerja pengawasan ini, terus dia, tentunya sejalur dengan langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pusat hingga daerah, bahkan desa. \"Harusnya daerah bisa mendapatkan dan menyiarkan juga, selain penyelenggara program. Realisasi atas kebijakan pemerintah lewat OJK di daerah itu bagaimana. Jumlah penerima programnya berapa? jadi detil. Ini untuk mengantisipasi, kemungkinan adanya penyalahgunaan program,\" tegasnya. Dipantau Radar Utara, cuitan menimpali woro-woro OJK soal relaksasi restrukturisasi kredit ini terbilang beragam. Ada yang memberikan apresiasi kepada OJK. Ada juga yang mempertanyakan soal teknis pelaksanaan programnya. Tak sedikit juga, adalah yang pesimistis akan pemberlakuan program yang semestinya dapat lebih meringankan beban masyarakat, khususnya para debitur di tengah pandemi Covid-19 yang sudah membuat kesulitan lintas dimensi dua tahun terakhir ini. \"Maju terus OJK membantu masyarakat,\" dukungan disampaikan @juliatarigaan. \"Semoga kebijakan OJK ini menjadi kebajikan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia...happy 1 dasawarsa,\" sambung @coach.waone, menimpali. \"Tapi kadang nggak sesuai kenyataan di lapangan, kita minta restrukturisasi saja dibuat susah,\" celetuk pengguna lainnya @arinawidyafitriani. Dilanjut lagi \"Mending kayak yang maren bayaranny dipotong setengah, daripada relaksasi restrukturisasi tapi ujung-ujungnya masi bayar berikut bunga-bunganya,\" oleh @neng_cyang123. Lebih jleb lagi komentar disampaikan @gatots209 yang muncul bertanya sembari membeber kondisi yang kini menderanya \"Persyaratannya dan prosedur pengajuannya bagaimana ya? Kebetulan hari ini saya terima surat peringatan pertama dan akan dilakukan proses hukum dari salah satu bank BUMN jika sampai tanggal 8 September 2021 kami tidak dapat melunasi pinjaman kami. Saat ini agunan berupa rumah kami sudah di lelang lewat iklan di media sosial dengan harga di bawah harga pasar oleh bank tersebut bukan oleh KPKNL,\" @ gatots209, mengungkap. Artikel ini telah ditayangkan oleh SKH Radar Utara, Senin (6/9/21). (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait