ARGA MAKMUR RU - Kementerian Agama (Kemenag), disorot soal adanya bantuan pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam TA 2021 ini. Bagaimana tidak? lewat instagram resminya @kemenag_ri, menginformasikan Pengajuan Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 yang dapat disampaikan melalui tautan https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/itu, dirilis kemarin dan ditutup sampai dengan 10 September. Ini artinya, Kemenag hanya memberi waktu pihak terkait untuk 7 hari kedepan. Pantauan Radar Utara, kabar pengajuan dan pelaksanaan penyaluran bantuan mengacu pada petunjuk teknis bantuan yang dapat diunduh pada laman:https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/ itu, disampaikan penyaluran bantuan ini diinformasikan secara resmi melalui website dan media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren @pendidikanpesantren. Sembari ditimpali wanti-wanti agar masyarakat dan pihak terkait waspada terhadap praktik penipuan mengatasnamakan pemberi bantuan. \"Batas akhir pengajuan bantuan pada tanggal 10 September 2021\" beber Kemenag, dikutip dari SKH Radar Utara, Sabtu (4/9/21). Kepala Kantor Kemenag BU, Drs H Ajamalus, S.Ag, saat dikonfirmasi soal ini, belum memberikan komentarnya. \"Bagaimana cara meminta bantuan untuk musallah atau mesjid untuk renovasi,\" tanya @ilhamrizkyranarya yang dilanjut juga dengan persoalan minimnya informasi di sarpras seperti ditanyakan @eyangcisarua \"Menu Pengajuan RKB untuk Madin Kok gak muncul lagi Di sarpras,\" ungkapnya yang nongol di kolom komentar, kemarin. (bep)
Soal Bantuan, Woro-Woro Kemenag Kok Mendadak?
Sabtu 04-09-2021,21:23 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :